NUNUKAN, infoSTI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan bocah cilik/Bocil berkostum badut, di areal jalur protokol.
Saat diamankan, bocil tersebut hanya melongo dan dengan patuh mengikuti semua arahan dan petunjuk Satpol PP.
“Kami mendalami dugaan eksploitasi badut badut jalanan yang dilakukan anak anak. Kita masih lakukan penelusuran,” ujar Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto, dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Dengan usia belum 15 tahun, Bocil tersebut berangkat pagi dan berdiam di lampu merah.
Ia sabar menunggu di median jalan, dan baru turun mendekati para pengguna jalan sembari membawa kardus meminta minta uang.
Mesak mengatakan, keberadaan Badut Jalanan atau anak anak kecil berkostum tokoh kartun pada prinsipnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Beda urusannya kalau mereka meminta minta di toko toko pinggir jalan dengan seizin pemilik toko. Kalau aktifitas mereka di jalanan yang merupakan fasilitas umum, itu mengganggu ketertiban umum,” tegas Mesak.
Kendati demikian, Mesak mengaku cukup prihatin ketika mendengar kisah Bocil Badut tersebut.
Dari penuturan si bocah, ia melihat beberapa badut bisa mendapat uang hanya bermodal kostum tokoh kartun dan meminta uang di jalan.
Bocah inipun berusaha keras mengumpulkan uang, menyisihkan uang jajannya, mengumpulkan botol plastik, dan hasilnya untuk memesan kostum karakter melalui aplikasi belanja online.
“Memang niatnya bagus, membantu orang tua. Tapi caranya salah. Pertama dia melanggar aturan dan kedua, cara menghasilkan uang dengan meminta minta, bukan sebuah tindakan yang bisa dibenarkan,” urainya.
Mesak melanjutkan, Satpol PP akan intens melakukan pengamanan bagi para badut jalanan, dan meminta mereka menghentikan aktifitas tersebut.
“Kita juga masih melalukan penelusuran. Jangan sampai keberadaan badut badut kecil di jalanan dieksploitasi pihak tertentu,” kata Mesak.











