NUNUKAN, infoSTI – Masyarakat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas di Perbatasan RI – Malaysia, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memprotes keras statemen Sekretaris BNPP, Makhruzi Rahman, yang menyatakan tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, masuk Malaysia pasca penyelesaian wilayah OBP, dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) lalu.
‘’Itu pernyataan ngawur. Desa kami tetap di wilayah Indonesia. Yang masuk Malaysia itu bukan pemukiman kami. Bukan tempat tinggal kami. Itu sebagian kebun dan bekas ladang kami,’’ tegas Ketua Adat Besar Dayak Tahol Nasional, Kalvianus Kilip, yang juga Kepala Desa Tetagas, dihubungi Senin (26/1/2026).
Kalvianus mengaku sangat marah karena BNPP seakan mengumumkan dengan bangga bahwa Indonesia mendapat lebih banyak lahan dibanding Malaysia, bahkan menyambung statemennya dengan rencana pemberian ganti rugi bagi tiga desa yang masuk wilayah Malaysia.
Kalvin meminta Makhruzi memiliki rasa malu karena ada wilayah NKRI yang masuk Malaysia.
‘’Bagaimana dengan bahasa sejengkal tanahpun kita pertahankan. Ada lagi dia bicara ganti rugi, memang tanah kami dilelang. Terus terang, kami menolak keras pernyataan itu,’’ tegasnya.
Kalvin menuturkan, sejak zaman dahulu, nenek moyang mereka berjuang untuk mempertahankan tanah di perbatasan negara.
Banyak dari orang tua mereka gugur ditembus peluru Ghurka, dan daftar nama mereka yang gugur, masih tercatat rapi dalam dokumen desa mereka.
Kalvin bahkan megundang Makhruzi untuk datang langsung ke Lumbis Hulu, melihat langsung lokasi patok perbatasan yang bergeser, sebelum mengumumkan dengan bangganya Indonesia mendapat tanah lebih luas meski kehilangan tiga desa.
‘’Kami sebagai pagar hidup perbatasan seakan tidak dianggap negara. Kami tidak diberi penjelasan apapun, tiba tiba diberi kejutan yang sangat memukul perasaan kami sebagai WNI,’’ kata dia.
Kalvin mengatakan, sampai hari ini, masyarakat Lumbis Hulu yang ada di perbatasan negara ini masih tetap hidup sebagai kaum termarginalkan.
Untuk mendapatkan sekilo gula pasir saja, mereka harus menghabiskan jutaan rupiah untuk carter perahu dengan taruhan nyawa karena harus melewati arus deras sungai dengan tantangan jiram.
‘’Bahkan sampai hari ini, tidak sejengkal aspalpun dibangun pemerintah. Papua yang jauh dan sulit bisa dibangun, kami di Lumbis Hulu, tak pernah merasakan pembangunan. Lantas kami yang setia menjaga patok utuh dan memastikan tidak geser, dianggap apa selama ini,’’ katanya pilu.
Ia kembali mempertegas bahwa Desa Kabungalor, Desa Tetagas dan Lipaga, tidak masuk wilayah Malaysia.
Yang masuk Malaysia, hanya sebatas kebun dan hutan di perbatasan masing masing desa.
Ia mengeklaim, sejak sebelum lahir, masyarakat adat Dayak Tahol di Lumbis Hulu tetap menjaga batas wilayah negara dan menandainya di batu yang dinamai Batu Jinampayan di hilir Sungai Sinapar.
Sampai hari ini, lokasi batu tersebut, masih di wilayah Indonesia, dan hanya tulisannya yang hilang terkikis waktu.
‘’Rasa sakit telah kehilangan Desa Daralon itu masih membekas di jiwa kami. Mungkin banyak yang belum tahu, sekitar 1987, ada satu desa di areal Sungai Sinapar juga masuk Malaysia. Namanya Desa Daralon. Sekarang BNPP mengumumkan lagi tiga desa masuk Malaysia. Terus terang kami menolak itu semua,’’ kata Kalvianus.
Ia menambahkan, kalau bukan karena dibesarkan di NKRI, tidak memiliki kebanggaan sebagai WNI, warga Lumbis Hulu tentu akan sangat senang bergabung dengan Malaysia.
Karena kemungkinan besar, Malaysia akan membangun wilayah mereka, memberikan jalan aspal dan memberikan listrik terang benderang.
Terlebih lagi, petinggi wilayah Sabah, Malaysia, kebanyakan keluarganya dari Suku Murut dan Tahol, sehingga ia sangat yakin, perlakuan mereka jauh lebih baik ketimbang Indonesia.
Tapi, kata Kalvianus, ini masalah nasionalisme, masalah pengabdian yang ternyata tidak dihargai.
‘’Jangankan tiga desa. Satu kecamatan masuk Malaysia kami akan sangat gembira. Tapi yang ingin kami tanyakan, beginikah negara memperlakukan masyarakat yang selama ini menjadi patok hidup di perbatasan,’’ sesalnya.
‘’Sekali lagi, saya ingin bertemu dengan Sekretaris BNPP, kita adu data, dan memprotes bahasa beliau yang dengan gampang akan memberikan kami ganti rugi. Kami selamanya tidak akan melelang atau menjual tanah kami. Tanah yang selama ini diperjuangkan leluhur kami dan jasad mereka ditanam di desa yang katanya hilang karena masuk Malaysia,’’ tegasnya.
Penjelasan BNPP
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris BNPP, Makhruzi Rahman dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) menjelaskan mengenai OBP alias sengketa yang belum terselesaikan yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.
“Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan Information Exchange Discussion antara untuk membahas TOR dan SOP,” sambungnya.
Setelah itu, Makhruzi melaporkan bahwa terdapat tiga desa yang tadinya masuk wilayah administratif Nunukan, kini bergeser ke Malaysia.
“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi.
Makhruzi memaparkan, tiga desa yang masuk wilayah Malaysia itu adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, Desa Tetagas.
Sementara itu, Makhruzi mengklaim Indonesia turut mendapat tambahan wilayah.
“Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” imbuhnya.











