Menu

Mode Gelap
Operasi Gabungan di Lapas Nunukan, Petugas Sisir Ruang Tahanan, Para Napi Langsung Jalani Tes Urine Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Satpol PP Nunukan Akhirnya Dipecat Bupati Nunukan Irwan Sabri, Apresiasi Penempatan PIMPASA di Empat Desa Rawan TPPO dan TPPM Dua Minggu Lebih Ditampung Dinas Sosial Nunukan, Orang Terlantar yang Mengaku ‘Sultan’ Akhirnya Meninggal Dunia Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM

Kaltara

Memukat Ikan di Wilayah Perairan Malaysia, Dua Nelayan Sebatik Ditangkap APMM

badge-check


					Ilustrasi : Sejumlah kapal nelayan melaut di perairan perbatasan RI - Malaysia, di Karang Unarang. Perbesar

Ilustrasi : Sejumlah kapal nelayan melaut di perairan perbatasan RI - Malaysia, di Karang Unarang.

NUNUKAN, infoSTI – Dua nelayan asal Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Rosyidin (43) dan Alias Bin Daming (47), ditangkap Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Rabu (21/1/2026) pukul 09.00 wita.

Keduanya ditangkap APMM karena dituding melanggar batas perairan negara, dan memasuki perairan Malaysia.

Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat RI di Tawau, Pratomo Adi Nugroho mengatakan, kedua WNI, diamankan saat memukat ikan.

‘’Saat mereka menarik pukatnya, mereka secara tidak sadar masuk dalam wilayah laut Tawau (Malaysia), sehingga pihak APMM Tawau melakukan penangkapan dan penahanan,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Kedua nelayan beserta perahu, ditarik menuju Pos APMM untuk dilakukan penyelidikan.

Penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia, bukan kali pertama.

Faktor nihilnya tanda batas negara di tengah laut dan kelalaian para nelayan lokal yang sering tak membekali diri dengan GPS, menjadi alasan penangkapan yang terjadi.

Kasus penangkapan WNI tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Konsulat RI, dengan melakukan komunikasi intensif bersama APMM.

‘’Hasil koordinasi pihak konsulat dengan APMM Tawau, bahwa DPP/Jaksa APMM Tawau memutuskan, kedua WNI dilepaskan dengan diserahkan kepada pihak Konsulat RI Tawau,’’ imbuhnya.

Saat ini, kedua WNI dimaksud telah berada di tangan Konsulat RI Tawau.

Petugas KRI Tawau sedang memproses pemulangan keduanya ke Indonesia.

‘’Akan dipulangkan sore ini. Kapalnya diserahkan dan keduanya akan pulang ke Sebatik,’’ kata Pratomo.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara