NUNUKAN, infoSTI – Dua nelayan asal Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Rosyidin (43) dan Alias Bin Daming (47), ditangkap Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Rabu (21/1/2026) pukul 09.00 wita.
Keduanya ditangkap APMM karena dituding melanggar batas perairan negara, dan memasuki perairan Malaysia.
Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat RI di Tawau, Pratomo Adi Nugroho mengatakan, kedua WNI, diamankan saat memukat ikan.
‘’Saat mereka menarik pukatnya, mereka secara tidak sadar masuk dalam wilayah laut Tawau (Malaysia), sehingga pihak APMM Tawau melakukan penangkapan dan penahanan,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Kedua nelayan beserta perahu, ditarik menuju Pos APMM untuk dilakukan penyelidikan.
Penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia, bukan kali pertama.
Faktor nihilnya tanda batas negara di tengah laut dan kelalaian para nelayan lokal yang sering tak membekali diri dengan GPS, menjadi alasan penangkapan yang terjadi.
Kasus penangkapan WNI tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Konsulat RI, dengan melakukan komunikasi intensif bersama APMM.
‘’Hasil koordinasi pihak konsulat dengan APMM Tawau, bahwa DPP/Jaksa APMM Tawau memutuskan, kedua WNI dilepaskan dengan diserahkan kepada pihak Konsulat RI Tawau,’’ imbuhnya.
Saat ini, kedua WNI dimaksud telah berada di tangan Konsulat RI Tawau.
Petugas KRI Tawau sedang memproses pemulangan keduanya ke Indonesia.
‘’Akan dipulangkan sore ini. Kapalnya diserahkan dan keduanya akan pulang ke Sebatik,’’ kata Pratomo.











