NUNUKAN, infoSTI – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetap berjalan di Bulan Ramadhan.
‘’Tetap jalan,’’ jawabnya saat diwawancarai pada kunjungan kerjanya ke Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (22/1/2026).
Kendati demikian, menu untuk Bulan Ramadhan, tentu berbeda dari menu sajian biasanya yang berupa nasi dan lauk kuliner lokal.
Selama Ramadhan, menu MBG yang disediakan adalah makanan dan minuman ringan untuk berbuka puasa.
‘’Untuk daerah yang mayoritas puasa, makanan diberikan dalam bentuk siap saji. Dibagikan di jam sekolah, dibawa ke rumah untuk dikonsumsi,’’ jelasnya.
‘’Untuk daerah yang mayoritas tidak berpuasa, pelayanan normal seperti biasa,’’ imbuh Dadan.
selama bulan Ramadhan, penyaluran MBG akan menggunakan tas daur ulang (recycle bag) yang ramah lingkungan.
Tas tersebut nantinya wajib dikembalikan untuk digunakan kembali pada penyaluran berikutnya.
Adapun, Dadan mengatakan, menu makanan MBG yang disiapkan selama Ramadhan berupa makanan siap santap dengan daya tahan cukup lama.
Ia mencontohkan beberapa menu makanan yang akan dibagikan tersebut, termasuk:
- Telur rebus
- Kurma
- Buah-buahan
- Abon
- Ubi rebus atau makanan tradisional sejenis
Sebagai informasi, BGN menargetkan program MBG dapat menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2026.
Dadan optimistis target tersebut bisa tercapai dalam waktu lima bulan.
“Target kami adalah 82,9 juta jiwa. Insya Allah akan selesaikan di tahun ini. Mudah-mudahan di bulan Mei sudah selesai. Insya Allah 5 bulan,” katanya.
Optimisme tersebut didukung oleh pertumbuhan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terus meningkat secara signifikan.
Untuk mendukung program ini, BGN memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 268 triliun, ditambah dana cadangan (standby) sebesar Rp 67 triliun, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 335 triliun.
Guru dapat jatah MBG
Dadan juga menambahkan, saat ini para guru serta pegawai di sekolah juga mendapat jatah makan bergizi gratis (MBG).
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Perluasan Penerima MBG.
Sesuai instruksi presiden dan Perpres Nomor 115/2025, penerima MBG meliputi seluruh guru, staf TU, hingga petugas kebersihan sekolah, sebagai bagian dari perluasan program untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.
Selain makanan gratis, ada wacana insentif Rp100 ribu untuk guru yang menjadi penanggung jawab distribusi MBG.











