Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Kaltara

Oknum Satpol PP Nunukan Direhabilitasi Karena Mengkonsumsi Sabu Sabu, BKPSDM Akui Bukan Kali Pertama

badge-check


					Ilustrasi : Tes urine para Satpol PP Nunukan oleh BNNK. Dok.Prokopim Nunukan. Perbesar

Ilustrasi : Tes urine para Satpol PP Nunukan oleh BNNK. Dok.Prokopim Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja, Nunukan, Kalimantan Utara, HA, direhabilitasi akibat memakai narkoba jenis sabu sabu.

HA diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, pada sebuah operasi penggerebekan di akhir November 2025.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengatakan, meski tak ditemukan barang bukti narkoba atau alat pakai/bong, hasil tes urine HA, terbukti positif methampetamine.

“Tidak ada BB, tidak ada bong, hasil urine saja positif,” ujar Anton dihubungi Senin (19/1/2026).

Dengan alasan tersebut, HA kemudian direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengamini bahwa oknum Satpol PP Nunukan, HA sedang menjalani rehabilitasi narkoba di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Benar ASN bernama HA sedang menjalani rehabilitasi media dan sosial, dengan tingkat keparahan sedang (3 bulan) sejak tanggal 9 Januari 2026,” jawabnya melalui pesan tertulis.

Ditanya lebih jauh terkait proses terhadap HA, Kahar menerangkan, mekanisme pembinaan disiplin ASN bernama HA, sedang dilakukan secara berjenjang.

Dimulai dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) asal HA, yaitu Satpol PP.

Dan selama mengikuti program rehabilitasi, status HA adalah cuti sakit.

“Hingga saat ini, prosesnya masih di tingkat SKPD yaitu Satpol PP. Satpol PP sudah menjatuhkan Hukdis (Hukuman Disiplin) sedang, berupa pemotongan TPP 25% selama enam bulan untuk kasus disiplin waktu kerja yang akan berakhir pada Bulan Februari 2026,” jelasnya.

Kaharuddin juga tidak membantah, rehabilitasi yang diikuti HA, bukan untuk pertama kalinya.

‘’Infonya seperti itu,’’ kata dia.

Kendati demikian, selama prosesnya masih di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membawahi, BKPSDM masih berada dalam posisi pasif/menunggu.

“Intinya kita ikuti saja proses dan prosedurnya dulu. Jika sudah selesai dan tidak ada perubahan dari yang bersangkutan (HA), maka saya yakin pihak Satpol PP akan melimpahkan ke BKPSDM untuk ditindak lebih lanjut,” kata Kaharuddin.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara