NUNUKAN, infoSTI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, Kaharuddin Tokkong, angkat bicara menyoal polemik seorang PPPK Paruh Waktu yang dipekerjakan diluar jam kerja, bahkan hingga larut malam.
‘’Ketentuan jam kerja jelas. Normalnya ASN bekerja mulai pukul 07.00 Wita sampai 16.00 Wita. Diluar jam tersebut berarti bukan jam kerja kedinasan, kecuali ada pekerjaan penting yang belum selesai dan menuntut segera diselesaikan,’’ ujarnya, dihubungi Senin (12/1/2026).
Kahar juga menegaskan, aturan jam kerja sudah sangat jelas dan semua ASN tentu sudah sangat faham masalah tersebut.
Adapun terkait polemik Kepala Badan Penanggulangan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Roby Nahak Serang, yang mempekerjakan PPPK Paruh Waktu diluar jam kerja, ia mengakui hal tersebut salah dan menyalahi aturan.
‘’Saya tegaskan, jam kerja ASN sudah ditentukan. Kalaupun lembur, tentu tak setiap hari,’’ katanya lagi.
Sedangkan untuk masalah apakah mempekerjakan PPPK Paruh Waktu diluar jam tugasnya harus ada pembayaran uang lembur, Kahar mengaku belum mempelajari dan mendalami aturan dimaksud.
Selain itu, Kahar menegaskan BKPSDM memantau kasus yang sedang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Kendati demikian, kekhawatiran masyarakat ada potensi intimidasi atau perlakuan ‘khusus’ kepada A yang kasusnya kini menjadi perbincangan publik, Kahar meyakini potensi tersebut tidak akan terjadi.
Ia mengaku sangat mengenal karakter Roby Nahak Serang yang merupakan salah satu mentor dan orang yang menjadi panutannya.
‘’Saya dulu pernah menjadi bawahan beliau. Saya kenal betul sifatnya, beliau itu karakternya pengkader, dia mau kinerja bawahannya bagus. Jadi kalau masalah intimidasi, saya tidak yakin,’’ kata dia.
Kronologis kasus
Sebelumnya diberitakan, seorang PPPK Paruh Waktu di BPPD Nunukan bernama A, dipekerjakan hingga larut malam setiap hari.
Kondisi tersebut, membuat keluarganya, Rusli tak terima, sehingga meminta kasus ini menjadi perhatian khusus Pemda Nunukan.
‘’Sejak BPPD dipimpin Pak Roby, anak saya dipekerjakan sampai larut malam setiap hari, padahal dia PPPK Paruh Waktu,’’ ujar Rusli saat menemui wartawan.
Rusli menyesalkan tenaga anaknya dimanfaatkan hingga larut malam bukan hanya untuk urusan kantor, melainkan juga urusan pribadi, seperti kerja di café milik Roby.
Menurut Rusli, kebijakan tersebut tanpa dasar aturan yang jelas, apalagi A tak diberi upah lembur.
‘’Kalau mau bicara dia pimpinan instansi pemerintah, mohon maaf, saya juga pimpinan salah satu lembaga pemerintah. Tapi mempekerjakan pegawai diluar jam kerja, ada dasar perintahnya dan jelas hitung hitungannya,’’ kata Rusli.
‘’Bisa saya katakan ini penyalahgunaan wewenang. Tolong ini jadi perhatian serius Pemda Nunukan,’’ tegasnya.
Jawaban Roby
Dikonfirmasi tuduhan Rusli, Kepala BPPD Nunukan, Roby Nahak Serang justru menganggap Rusli sangat berlebihan.
Sebagai seorang PNS, jika ada pekerjaan diluar jam kerja wajib, tentulah ada tugas yang perlu diselesaikan.
‘’Kerja di luar jam kerja pasti ada pekerjaan tambahan,’’ jawabnya.
Ia menegaskan, dirinya sudah menjadi PNS lebih 40 tahun, sehingga sangat tahu dan memahami aturan.
Namun saat disinggung nihilnya biaya lembur, Roby menegaskan bahwa ia sama sekali tak pernah memaksa pegawainya untuk bekerja lembur.
Roby juga membantah A diminta bekerja di café miliknya.
‘’Saya tak pernah paksa. Mau kerja ya kerja, tidak ya tidak. Jangan berlebihan,’’ kata dia.
Ia juga mengingatkan, sebagai PNS/ASN, sudah sepatutnya memberikan waktu dan tenaganya untuk kemajuan dan pembangunan daerah.
‘’Keuangan masih kerja, Bupati masih kerja. Saya juga kerja untuk pemerintah bukan perusahaan. Saya digaji dan berkontribusi untuk masyarakat. Kalau tak mau kerja di pemerintahan, ya tidak usah,’’ tegasnya.











