NUNUKAN, infoSTI – Warga Adat Tidung, Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mendatangi Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP), meminta kejelasan terkait tali asih bagi keluarga dua korban tewas dalam kecelakaan kapal cepat, yang terjadi Senin (28/7/2025) lalu.
Mediasi dilakukan secara tertutup di ruang pertemuan KSOP Nunukan dan hasilnya, petugas KSOP Nunukan membayarkan uang sejumlah Rp 60 juta, yang bersumber dari urunan para pegawai KSOP.
“Kita bayarkan Rp 60 juta dalam mediasi tadi. Untuk selanjutnya, kasus di kantor KSOP sudah selesai, dan kita sama sama tinggal menunggu proses pengadilan,” ujar Penata Keselamatan Pelayaran Kantor KSOP Nunukan, Ahmad Tang, saat ditemui, Senin (5/1/2026).
Pembayaran tali asih yang bersumber dari urunan para pegawai Kantor KSOP Nunukan, sebelumnya telah dijelaskan oleh Kepala KSOP Nunukan, Kosasih.
Ia mengakui pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan para penyidik KSOP Tarakan.
Komunikasi via telfon maupun messenger, tidak pernah dibalas, padahal, KSOP Tarakanlah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas munculnya aksi masyarakat adat seperti sekarang.
‘’Terus terang kami diabaikan, Berkali kali saya telfon, saya chat, tidak ada respon. Padahal, perjanjian antara keluarga korban dan pihak pemilik speed boat penabrak, diinisiasi penyidik KSOP Tarakan. Kami malah jadi bulan bulanan dan tidak mereka pedulikan,’’ aku Kosasih dalam pertemuan sebelumnya.
Ia menguraikan, sejak peristiwa tabrakan maut terjadi, kasus ini ditangani penyidik KSOP Tarakan, karena KSOP Nunukan nihil penyidik.
Seiring waktu berjalan, terjadi sebuah kesepakatan diatas materai, yang garis besarnya pemilik SB Borneo Ekspress 02, akan memberikan santunan.
‘’Terus terang, semua proses yang dilakukan penyidik, kami sama sekali tidak tahu. Kami coba meminta penjelasan penyidik di Tarakan, mereka tidak ada respon,’’ sesalnya.
KSOP Nunukan juga menjadi sasaran kemarahan warga sekaligus menerima caci maki keluarga korban yang merasa dipermainkan pemilik SB Borneo Ekspress.
Apalagi, tersangka dan speed boat yang menjadi barang bukti perkara, yang sebelumnya diamankan di Nunukan, sempat dilepaskan sebelum persaratan kesepakatan damai dengan keluarga korban dijalankan sepenuhnya.
‘’Saya sebagai Kepala KSOP Nunukan, sudah membuat laporan masalah ini ke Dirjen. Masalah ini sudah sampai ke pusat, semoga KSOP Tarakan bisa menjelaskan seperti apa sebenarnya kasus ini,’’imbuh Kosasih.
Kosasih mengaku sangat menyesalkan kasus yang berkepanjangan ini.
Ia juga terus berusaha agar pihak penyidik bisa memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
Sayangnya, kasus tak kunjung selesai dan malah berujung pada keterlibatan masyarakat adat.
‘’Kami ini ingin kerja tenang. Tapi sekarang yang terjadi, siapa yang berbuat, kami ditumbalkan. Sebagai rasa empati dan rasa kemanusiaan kami kepada keluarga korban, para petugas KSOP Nunukan akan urunan untuk membantu keluarga korban,’’ kata Kosasih.
Sementara itu, Ketua Adat Besar Tidung Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir menegaskan, keterlibatan Masyarakat Adat Tidung, adalah untuk pendampingan keluarga korban yang tak kunjung menerima keadilan.
Anak anak mereka menjadi korban dalam peristiwa maut di perairan Haji Putri, namun pihak penabrak tak ada itikad baik untuk sekedar meminta maaf.
Bahkan janji memberikan santunan berupa tali asih juga tak kunjung dilakukan sampai hampir empat bulan berlalu dari waktu kecelakaan terjadi.
“Alhamdulillah kita menerima santunan bagi dua keluarga korban sebesar Rp 60 juta. Dengan demikian, proses selanjutnya akan berlanjut di persidangan,” katanya.
Kronologi Tabrakan
Sebelumnya, insiden tabrakan dua kapal cepat terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Ekspress yang mengangkut barang logistik dari jasa pengiriman barang, dengan kapal cepat penumpang 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.
Terdapat tiga ABK di SB Borneo Ekspress 02, masing-masing Mohammad Sabir (28), motoris/nakhoda, Muhammad Aslan (19), dan Roy Wilson (18).
Sedangkan di speed boat penumpang, ada Rexy Joseph Kabelen (23) sebagai motoris, serta penumpangnya, Siti Nurharisa (24).
Akibat benturan keras tersebut, kapal penumpang terbelah dua dan akhirnya menewaskan keduanya.







