NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 230 kepala keluarga (KK) transmigran di Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, hingga kini terus menuntut keadilan dari pemerintah.
Sudah 12 tahun mereka mengikuti program transmigrasi dari Jawa Tengah ke Nunukan, namun janji pemberian lahan garapan tak kunjung ditepati.
Para transmigran mengaku hidup dalam kondisi memprihatinkan. Tanpa lahan, mereka harus bekerja serabutan demi bertahan hidup. Harapan untuk sukses dari program transmigrasi telah pupus.
Para transmigran menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Nunukan merupakan bagian dari program resmi pemerintah, sehingga negara seharusnya bertanggung jawab penuh.
Selain tidak mendapatkan lahan, kepemilikan lahan tempat tinggal mereka juga belum jelas hingga kini.
Penantian panjang mereka, akhirnya mendapat respon Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Yassierli.
Menakertrans telah meminta Dirjen Transmigrasi untuk menyelesaikan persoalan transmigran Nunukan yang berlarut larut hingga 12 tahun.
‘’Disnakertrans Nunukan, bersama Anggota DPRD dan perwakilan warga transmigrasi SP 5 Sebakis menghadap Menteri di Jakarta. Alhamdulillah kita berhasil tatap muka dengan Pak Menteri, kita prosentasekan masalah kita dan Pak Menteri langsung perintahkan Dirjen segera menyelesaikan masalah transmigran di Nunukan,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Suhadi, ditemui Selasa (30/12/2025).
Suhadi menguraikan, persoalan transmigran SP5 Sebakis, menjadi persoalan berlarut karena kendala lahan yang telah dikuasai warga.
Sebuah ironi Program Transmigrasi yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Bagaimanapun, kata Suhadi, memindahkan orang dari jauh dan menempatkan di lokasi transmigrasi, seharusnya tak perlu terkendala masalah lahan garapan.
‘’Faktanya ini terjadi dan berlarut. Dan saya juga juga prihatin masalah ini sampai belasan tahun. Kita sedih sekali melihat nasib transmigran. Semoga hasil audiens bersama Pak Menteri secepatnya terealisasi,’’ harapnya.
Saat di ruang Menteri Yassierli, imbuh Suhadi, Dirjen diminta menyelesaikan kasus tersebut secara bertahap.
Minimal, para transmigran SP 5 Sebakis mendapat LU 1 terlebih dahulu, dan difikirkan kembali untuk pemberian hak LU II dan seterusnya.
‘’Kami Pemda Nunukan juga terus mencoba melakukan pendampingan para transmigran. Kita tahu meski mereka dijanji segera dapat LU I, tapi dengan penantian 12 tahun mereka, tentu belum seberapa. Setidaknya, mereka punya lahan untuk digarap dan punya penghasilan, itu dulu,’’ sesalnya.
Kronologis kasus
Sejak ditempatkan pada tahun 2013, para transmigran belum menerima lahan pekarangan, lahan usaha I (LU I), maupun lahan usaha II (LU II), yang seharusnya diberikan maksimal dua tahun setelah penempatan.
Penempatan transmigran SP 5 Sebakis merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Nunukan dan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan surat kerja sama tahun 2013, para transmigran dijanjikan: Lahan pekarangan seluas 0,25 hektar Lahan usaha I (LU I) seluas 0,75 hektar Lahan usaha II (LU II) seluas 2 hektar
Namun hingga kini, seluruh lahan tersebut belum pernah diterima. Bahkan sebagian lahan dikabarkan telah dikuasai oleh masyarakat lokal.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengaku telah berulang kali menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),
Upaya melobi PT Sebuku Inti Plantation (SIP) agar merelakan 50 hektar lahan untuk para transmigran juga dilakukan, namun ditolak karena lahan tersebut sudah masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan.
Wacana pemulangan atau kompensasi terhadap para transmigran pun tidak dapat dilakukan Pemda karena berada di luar kewenangannya.











