Menu

Mode Gelap
Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine

Hukrim

Jelang Tahun Baru 2026, Satgas Pamtas RI – Malaysia di Nunukan Amankan 722 Botol Miras Ilegal Asal Malaysia

badge-check


					Miras ilegal beragam merk asal Malaysia diamankan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL. Jelang pergantian tahun, penyelundupan Miras dari Malaysia menjadi salah satu konsen TNI di perbatasan negara. Perbesar

Miras ilegal beragam merk asal Malaysia diamankan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL. Jelang pergantian tahun, penyelundupan Miras dari Malaysia menjadi salah satu konsen TNI di perbatasan negara.

NUNUKAN, infoSTI – Satuan Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana (SL), bersama Satuan Gabungan Inteligen, menggagalkan peredaran 722 botol minuman keras illegal asal Malaysia.

Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Kav.Ikhsan Maulana Pradana mengungkapkan, miras beragam merek asal Malaysia tersebut, diselundupkan melalui jalur perlintasan illegal di perbatasan negara.

‘’Modusnya estafet. Miras dibawa melalui jalan setapak di tengah perkebunan, dan disimpan tak jauh dari lokasi patok perbatasan negara. Nanti akan ada orang yang ambil,’’ ujarnya, Senin (29/12/2025).

Ikhsan merincikan, 722 botol Miras illegal, merupakan hasil penangkapan para prajurit yang berpatroli di sepanjang titik rawan penyelundupan.

Sebanyak 576 bir asal Malaysia, diamankan di Km 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, pada 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.45 wita.

Meski pelaku penyelundup berhasil kabur ke wilayah Malaysia dan Petugas terkendala persoalan yurisdiksi, semua barang bukti berhasil diamankan.

Sementara sisanya, sebanyak 146 botol Miras, merek Labour 5, Tequila merk Grand Royal, dan R&B Montoki, diamankan di sekitar patok 127, Desa Bambangan, Pulau Sebatik, 28 Desember 2025 malam.

Kardus kardus berisi Miras, ditinggalkan begitu saja di area patok batas, sampai akhirnya diamankan prajurit TNI.

‘’Nilai ekonomis Miras yang kita amankan sekitar Rp 49.200.000,’’ imbuh Ikhsan.

Peredaran Miras jelang perayaan pergantian tahun, dikatakan Ikhsan, menjadi salah satu konsen prajurit penjaga perbatasan.

Prajurit juga melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan menyeluruh bagi semua pelintas batas, juga terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos Jaga Satgas Pamtas RI – Malaysia.

‘’Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan negara. Dan kita tegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia,’’ tegas Ikhsan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim