NUNUKAN, infoSTI – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana, mengamankan 150,32 gram sabu sabu, Selasa (23/12/2025).
Danyon Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Inf.Ikhsan Maulana Pradana mengungkapkan, penangkapan narkoba jenis sabu sabu, diperoleh petugas saat melakukan patroli rutin di jalur rawan perlintasan ilegal, oleh Prajurit Pos Gabma (Gabungan Indonesia – Malaysia) di Kecamatan Seimanggaris.
“Saat patroli, anggota kami mencurigai gerak gerik mencurigakan dari seorang pelintas. Dari gelagatnya, ia mencoba menghindari pemeriksaan petugas,” ujarnya dalam jumpa pers.
Sadar gerak geriknya memancing perhatian petugas, laki laki tersebut langsung kabur.
“Dia melompat ke jurang. Dan petugas kami terus melakukan pencarian,” imbuhnya.
Lokasi pelarian yang merupakan jurang, menjadi kendala dalam pencarian.
“Kami tak berhasil menemukan pemilik barang,”imbuhnya.
Ikhsan menjelaskan, pemilik narkoba masuk dalam daftar pencarian.
Pelaku diperkirakan berusia antara 40 – 50 tahun, mengenakan kaos merah berkerah, celana jeans dengan rambut beruban.
Kendati pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan barang bawaan target, antara lain, sebuah tas selempang mini warna hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo, serta empat paket sabu dengan berat masing-masing 50,02 gram, 50,04 gram, 48,81 gram, dan 4,45 gram.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, khususnya di wilayah rawan peredaran narkoba, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Seluruh barang bukti, diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut.







