BULUNGAN, infoSTI – Sejak diberlakukannya regulasi terbaru UU NoMOR 3 Tahun 2020 yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, pengelolaan pertambangan mineral logam dan batubara, telah ditarik ke Pemerintah Pusat.
Dinas ESDM Provinsi, hanya memiliki kewenangan untuk melayani pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan khusus untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan menjelaskan, dengan kewenangan MBLB, diharapkan pelaku usaha ilegal di sektor tersebut, segera mengurus perijinan.
“Sekarang kewenangan kita yaitu sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kita berharap mereka mengurus izinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak bekerja secara ilegal,” tegas Yosua, Kamis (18/12/2025).
Ia melanjutkan, sistem perijinan, langsung terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) di Dinas Perijinan. Sehingga semua perijinan langsung dilakukan melalui OSS.
“Kita hanya mengurusi pertimbangan teknis sesuai dengan pengajuan mereka (Pelaku Usaha), untuk pelayanan perijinan, semua melalui aplikasi OSS,” urainya.
Dengan perijinan secara legal, pelaku usaha dan pekerja dapat bekerja dengan tenang. Yosua juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak merusak lingkungan.
Ia juga tak membantah masih ada sejumlah pelaku penambangan illegal. Hanya saja, sementara ini pihaknya belum mengetahui jumlahnya.
Yosua juga mempersilahkan aparat penegak hukum melakukan penertiban bagi kegiatan ilegal sector pertambangan yang masuk ranah pidana.
“Kita ESDM hanya memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mengurus perijinan. Diluar itu bukan ranah kami,” pungkasnya.







