Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Advertorial

Kaltara Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Mengesahkan Perda RUED

badge-check


					Kadis ESDM Kaltara, Yoshua Batara Payangan. Dok.ESDM Kaltara. Perbesar

Kadis ESDM Kaltara, Yoshua Batara Payangan. Dok.ESDM Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia, yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, mengatakan, Ranperda RUED telah disetujui dan disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (16/12/2025).

“Dengan persetujuan DPRD ini maka Kaltara menjadi provinsi yang telah menyusun rencana umum energi daerah yang telah direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kebijakan negeri nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kaltara menjadi provinsi pertama menyelesaikan revisi Perda RUED yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang kebijakan energi nasional dan Pepres Nomor 73 Tahun 2023 tentang metodologi penyusunan RUED.

RUED, adalah kebijakan energi tingkat provinsi yang menjadi penjabaran dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengatur pengelolaan energi di provinsi untuk mencapai target energi nasional secara berkelanjutan dan efisien, serta menjadi pedoman lintas sektor bagi pemerintah daerah untuk pengembangan energi terbarukan dan kemandirian energi regional.

Penyusunan RUED diatur dalam Perpres No. 73 Tahun 2023 dan menjadi dasar hukum penting, di mana provinsi seperti Kalimantan Utara telah mengesahkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda). 

Setelah pengesahan ini, selanjutnya Dinas ESDM Kaltara masih menunggu penomoran Perda dari Kementerian Dalam Negeri, dan setelah ditetapkan maka selanjutnya akan dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan semua pemangku kepentingan di sektor energi.

“Termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara karena ini berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian segera dilakukan koordinasi dengan PT PLN karena ini berhubungan dengan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang telah disusun PLN, kita akan sesuaikan,” kata Yoshua.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial