NUNUKAN, infoSTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, tengah membidik dua perkara korupsi.
Hal ini disampaikan Kajari Nunukan, Burhanuddin, pada jumpa pers dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Burhan merincikan, target pertama, adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan di periode 2016 – 2017.
Berikutnya, dugaan korupsi jasa konsultan managemen konstruksi pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan Tahun Anggaran 2020 – 2023.
“Dua perkara dugaan korupsi yang kita bidik, yaitu terkait tunjangan perumahan DPRD dan jasa konsultan managemen PLBN Labang. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, penyelidikan tunjangan perumahan DPRD Nunukan difokuskan pada Tahun Anggaran 2016 – 2017, dan tak menyasar tahun berikutnya, karena pengajuan dan penentuan harga tunjangan rumah anggota DPRD Nunukan, diproses dan ditetapkan di tahun tersebut.
Sementara untuk dugaan korupsi PLBN Labang, Jaksa menyasar kepada jasa konsultan, bukan berkaitan dengan fisik bangunan.
‘’Kita sedang memeriksa saksi dan ahli,’’imbuhnya.
Burhanuddin, belum menentukan deadline waktu, sampai kapan proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka.
‘’Penanganan perkara sedang bergulir. Kita lakukan penajaman, kami juga menunggu hasil penghitungan ahli. Ketika proses itu selesai, baru kita keluarkan surat penyidikan khusus,’’ lanjutnya.
Dalam memperingati HAKORDIA 2025, Kejari Nunukan memaparkan kinerja penanganan perkara korupsi bidang Pidsus Kejari Nunukan, untuk medio Januari – Desember 2025.
- Kejari Nunukan menyelesaikan 3 kasus kepabeanan.
- Mencatat satu upaya hukum kasasi terdakwa Nur Hasanah Binti Muhammad Idris, dalam kasus korupsi pencairan belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021 – 2022.
- Mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan terpidana dr.Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong sebesar Rp 950 juta.
- Pembayaran denda kepabeanan senilai Rp 100 juta.
‘’Pengembalian kerugian negara, semua sudah disetor ke kas negara. Mari melangkah dengan jujur, bekerja dengan bersih, dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana tema besar HAKORDIA 2025,’’ tutup Burhanuddin.







