TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan Galian C, terutama yang berada di kawasan bentang alam Karst yang memiliki nilai geologi tinggi dan fungsi ekologis vital.
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar, menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Setiap penambangan Galian C wajib mengikuti ketentuan RTRW. Pemerintah sudah menentukan secara spesifik wilayah yang diizinkan dan yang dilarang,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Aturan tersebut mengatur secara jelas area yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan penambangan.
Ia menekankan bahwa kawasan Karst termasuk wilayah dengan perlindungan khusus sebagai Cagar Geologi. Artinya, segala bentuk pertambangan di kawasan tersebut tidak akan diberikan izin.
Untuk diketahui, kawasan karst adalah bentang alam unik yang terbentuk dari pelarutan batuan karbonat (seperti batu kapur) oleh air hujan yang sedikit asam, menciptakan fitur khas seperti gua, sungai bawah tanah (sumur), dolina (cekungan), stalaktit, dan stalagmit.
Kawasan ini berfungsi sebagai reservoir air tanah utama (tandon air), penyerap karbon, habitat keanekaragaman hayati, dan memiliki nilai ilmiah, ekonomi (pariwisata, pertanian), serta budaya yang tinggi.
“Kawasan Karst harus dijaga. Penambangan tidak akan diizinkan demi memastikan pelestarian lingkungan dan keamanan geologi,” tegasnya.
Trimulbar menambahkan, setelah proses penetapan dan verifikasi lapangan selesai, pemerintah akan memasang plang peringatan atau penanda resmi di sejumlah titik yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
‘’Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara tidak akan kompromi terhadap penambangan yang berpotensi merusak ekosistem Karst yang memiliki fungsi penting bagi cadangan air, stabilitas tanah, hingga keanekaragaman hayati, tegas Trimulbar.











