oleh

Sebanyak 2.512 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan Akhirnya Dikukuhkan, Irwan Sabri Jelaskan Alasan Penundaan

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, melantik dan mengukuhkan 2.512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, Senin (8/12/2025).

PPPK paruh waktu yang dilantik, terdiri dari 2.306 PPPK tekhnis, 184 PPPK Kesehatan dan 22 PPPK Guru.

Penyerahan SK, dilakukan dengan dua cara.

  1. Secara offline, digelar di halaman Kantor Bupati Nunukan. Khususnya bagi PPPK Paruh Waktu dari Nunukan, Pulau Sebatik dan Seimanggaris.
  2. Secara online/daring, melalui zoom meeting, bagi PPPK paruh waktu dari wilayah pelosok dan pedalaman.

Dalam sambutannya, Irwan Sabri mengakui, penyerahan SK kali ini, termasuk sebuah keterlambatan.

‘’Perlu kami sampaikan, bahwa penyerahan SK ini seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025,’’ ujarnya.

Namun, lanjutnya, proses tersebut mengalami penundaan karena Pemerintah Daerah memberikan kesempatan tambahan kepada calon ASN PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi, memperbaiki, dan memvalidasi dokumen kepegawaian, baik pada sistem nasional maupun dokumen fisik.

‘’Penundaan ini dilakukan agar SK yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang lengkap, sah, dan akurat. Serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun teknis di kemudian hari,’’ jelasnya.

Para PPPK Paruh Waktu yang dilantik hari ini, memiliki perjanjian kerja selama satu tahun.

Mulai 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, dengan ketentuan akan dilakukan evaluasi oleh Perangkat Daerah untuk perpanjangan kontrak kerja pada tahun berikutnya.

Irwan Sabri menegaskan, penyerahan SK dan penandatanganan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu pada hari ini, merupakan momentum bersejarah yang telah lama dinantikan para pegawai honorer di lingkup Pemda Nunukan.

‘’Atas nama pemerintah, saya mengucapkan selamat. Semoga Bapak-Ibu senantiasa diberikan kekuatan dan bimbingan oleh Allah SWT untuk mengemban tugas dan tanggung jawab ini sebaik-baiknya,’’ ucapnya.

‘’Dengan terbitnya SK ini, maka status Bapak-Ibu menjadi legal dan sah sebagai pegawai pemerintah,’’ imbuhnya.

Irwan Sabri mengapresiasi kesabaran dan ketekunan para PPPK yang hari ini mengenakan pakaian KORPRI.

Ia sadar, banyak dari mereka telah bekerja selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun atau lebih sebagai tenaga honorer.

‘’Kesabaran dan ketekunan itulah modal penting untuk menuntaskan sisa perjalanan menuju pengangkatan sebagai ASN,’’ kata dia.

Ia berpesan, agar PPPK Paruh Waktu selalu menjaga kinerja, dedikasi, loyalitas, dan kredibilitas dalam bekerja.

Perlu diingat bahwa dalam kontrak kerja yang ditandatangani hari ini, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

‘’Yakinlah bahwa usaha tidak akan mengkhianati hasil. Pemerintah tidak akan mengabaikan jerih payah serta perjuangan Bapak-Ibu selama ini,’’ katanya.