NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengagendakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada 8 Desember 2025.
‘’Kita diminta Bupati Nunukan, Bapak Irwan Sabri melantik PPP Paruh Waktu sebelum tanggal 10 Desember 2025. Hari ini kita rapatkan proses administrasi sampai mekanisme pelantikan bagi teman teman dari pedalaman untuk pelaksanaan di 8 Desember 2025 nanti,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong, ditemui Selasa (2/12/2025).
Pelantikan dijadwalkan sekitar pukul 08.00 wita, di halaman Kantor Bupati Nunukan. Para PPPK Paruh Waktu yang bakal dilantik wajib mengenakan seragam KORPRI.
Kaharuddin menjelaskan, BKPSDM Nunukan menyusun skema pelantikan sederhana menimbang banyak PPPK Paruh Waktu dari wilayah pedalaman Nunukan.
Para PPPK Paruh Waktu dari pedalaman Krayan, dan wilayah pedalaman Lumbsis, menjadi pemikiran tersendiri, sehingga pada pelantikan nanti, mereka diperbolehkan tidak hadir, dan cukup mengikuti prosesi pelantikan via daring/zoom meeting.
Pertimbangan tersebut, kata Kahar, mengingat butuh biaya tak sedikit bagi mereka yang tinggal di pedalaman dan pelosok untuk menuju daerah Kota Kabupaten.
Dari Krayan misalnya, masyarakat dataran tinggi Krayan harus menyesuaikan jadwal pesawat.
Terbatasnya jumlah pesawat perintis serta sulitnya akses, menjadi pertimbangan ketidak hadiran mereka di lokasi pelantikan.
‘’Kalaupun bisa, mereka harus ambul jalur yang putar putar, Kadang lewat Malinau, harus terbang dulu ke Tarakan dan lainnya. Begitu juga teman teman dari Kabudaya, kasihan kalau harus ke Nunukan Kota,’’ urai Kahar.
Di Kabudaya, khususnya kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pensiangan, hanya bisa melakukan perjalanan sungai dengan arus deras dengan tantangan jiram.
Butuh setidaknya 6 jam untuk sampai Ibu Kota Kecamatan Lumbis, di Mansalong. Perjalanan akan berlanjut sekitar 5 jam lagi untuk sampai Nunukan Kota, yang tentunya dengan biaya tak murah.
Ia menambahkan, jika dihitung per Kecamatan, ada sekitar 13 Kecamatan dari total 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan, diperbolehkan mengikuti pelantikan secara daring.
‘’Untuk Nunukan, Pulau Sebatik dan Kecamatan Seimanggaris, wajib datang. Jaraknya dekat dan aksesnya mudah,’’ kata Kahar.
Data BKPSDM Nunukan menuliskan, dari sekitar 2596 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan, yang akan dilantik sebanyak 2.512 orang.
Sebanyak 84 orang, bermasalah dalam administrasi saat proses pendaftaran. Sebagian lain, mengundurkan diri dengan sukarela.
‘’Untuk SK, mereka memiliki akun My ASN. Jadi itu bisa diunduh dan diprint masing masing. Kami berharap, semua pegawai yang akan dilantik, dapat menjaga amanah, integritas dan dedikasinya untuk selalu memberikan kinerja pelayanan terbaik bagi masyarakat,’’ kata Kahar.







