Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Dinas ESDM Kaltara Warning Perusahaan Tambang Galian C Untuk Menambang Secara Legal

badge-check


					Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara. Perbesar

Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, mendorong perusahaan tambang galian C untuk segera melengkapi perizinan usaha.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan legal, aman, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Kita berharap agar setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera lengkapi dan mengurus izin Galian C. jangan melakukan kegiatan secara illegal, karena itu melanggar aturan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, Senin (1/12/2025).

Yosua menekankan pentingnya izin resmi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan lingkungan. Termasuk reklamasi serta pemulihan lahan pasca tambang.

‘’Hingga saat ini, baru puluhan perusahaan di Kaltara yang tercatat memiliki izin lengkap. Artinya banyak yang belum memiliki izin,” katanya.

Dinas ESDM juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu.

Pemerintah berharap sektor galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin, akan diberi peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial