Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Advertorial

Dinas ESDM Kaltara Warning Perusahaan Tambang Galian C Untuk Menambang Secara Legal

badge-check


					Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara. Perbesar

Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, mendorong perusahaan tambang galian C untuk segera melengkapi perizinan usaha.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan legal, aman, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Kita berharap agar setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera lengkapi dan mengurus izin Galian C. jangan melakukan kegiatan secara illegal, karena itu melanggar aturan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, Senin (1/12/2025).

Yosua menekankan pentingnya izin resmi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan lingkungan. Termasuk reklamasi serta pemulihan lahan pasca tambang.

‘’Hingga saat ini, baru puluhan perusahaan di Kaltara yang tercatat memiliki izin lengkap. Artinya banyak yang belum memiliki izin,” katanya.

Dinas ESDM juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu.

Pemerintah berharap sektor galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin, akan diberi peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial