Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Kaltara

Dana Desa Tahap 2 Tak Cair, 91 Kades di Perbatasan RI – Malaysia Ancam Lakukan Demo

badge-check


					Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar. Perbesar

Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar.

NUNUKAN, infoSTI – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap 2.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 tahun 2024.

Menkeu mensyaratkan adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Jika regulasi tersebut tak dipenuhi, maka pencarian DD tahap 2 tak bisa dilakukan.

‘’Di Kabupaten Nunukan, dari 232 desa yang ada, sebanyak 91 desa terdampak kebijakan baru Menkeu. Yang sisanya, 141 desa sudah sempat cair sebelum PMK terbit,’’ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, Helmi Pudaslikar, dihubungi Jumat (28/11/2025).

Helmi melanjutkan, kebijakan baru tersebut, membuat para kepala desa terhenyak dan panik, karena banyak program pembangunan desa telah berjalan.

Diantaranya, kegiatan padat karya tunai desa, pembayaran honor pelaksana kegiatan di desa seperti kader statistik.

Pembayaran program fisik yang sedang berjalan, termasuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.

‘’Biasa kalau proyek fisik, mereka ambil material di pihak ketiga. Kalau DD tahap 2 tak bisa cair, bagaimana mereka menanggulangi semua itu,’’ kata Helmi.

Sejauh ini, belum ada skema yang menyatakan program yang dikerjakan dengan Dana Desa bisa menjadi terutang layaknya proyek yang dibiayai APBD.

Dari data BPMPD Nunukan, anggaran DD tahap 2 yang terancam tak bisa dicairkan bagi 91 desa di perbatasan RI – Malaysia ini, sekitar Rp 20 miliar.

‘’Kita khawatir Pak Menkeu menganggap anggaran itu adalah dana tidur, atau dana yang tidak terserap, padahal anggaran itu untuk membayar kegiatan yang telah atau sedang berjalan di desa desa,’’ imbuhnya.

Ancaman demo para Kades

Saat ini, 91 Kepala Desa di perbatasan RI – Malaysia sedang melakukan konsolidasi mengatasnamakan APDESI.

‘’Salah satu wacana yang mengemuka, mereka merencanakan demo di seluruh wilayah. Mereka akan mendemo KPPN sebagai perangkat Kemenkeu di daerah,’’ ujarnya lagi.

Helmi meminta 91 Kades, agar segera menyerahkan rincian laporan kegiatan dan besaran anggaran yang belum terbayar di masing masing desa.

‘’Kita masih mendata, jadi belum ada angka yang bisa saya katakan. Nanti laporan dari para Kades segera bawa menghadap Bupati untuk dilanjutkan ke Gubernur, dan selanjutnya dikomunikasikan dengan Kemenkeu. Semoga gejolak yang terjadi segera teratasi,’’ jelas Helmi.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara