NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial SR (42), warga Jalan Sanusi, RT 006, Nunukan Barat, Rabu (26/11/2025).
SR dilaporkan pemilik jasa rental motor di Jalan Hasanuddin, RT 008, Nunukan Utara, karena menggadaikan motor yang ia sewa.
‘’Ceritanya Ibu SR ini menyewa motor di rental, dengan perjanjian sewa Rp 100.000 per hari. Namun sampai 15 hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, malah digadaikan ke orang,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dikonfirmasi Kamis (26/11/2025).
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09.07 wita.
Saat itu, pemilik rental menyerahkan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KU-4056-N kepada SR.
Keduanya sepakat untuk biaya sewa Rp 100.000/hari. Namun sampai 15 hari, motor sewa tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pemilik rental kemudian berusaha mencari tahu keberadaan motornya dan mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan ke orang lain.
Tak terima dengan kelakuan SR, pemilik rental memutuskan melaporkannya ke polisi.
Saat diamankan polisi, SR tak membantah telah menggadai motor yang ia sewa Rp 100.000/hari kepada orang bernama SY dengan harga Rp 4,8 juta.
‘’Uang hadil gadai sudah habis. Dia pakai untuk menutup utang dan keperluan sehari hari. Motifnya karena ekonomi,’’ jelas Barasa.
Bersama SR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,
- STNK dengan Nomor Polisi KU 4056 N.
- Sepeda motor Mio IM3 warna merah hitam dengan Nomor Polisi KU 4056 N.
Kasus ini masih berproses di Mapolsek Nunukan Kota. Polisi juga sedang melakukan pendalaman untuk menentukan apakah perbuatan SY memenuhi unsur tindak pidana penadahan.
‘’Pelaku SR terancam Pasal 372 KUHP,’’ kata Barasa.











