Menu

Mode Gelap
Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine

Advertorial

Sempurnakan Dua Raperda Inisiatif Untuk Masyarakat Adat, DPRD Nunukan Gelar Rapat Virtual Bersama Kemenkumham

badge-check


					DPRD Nunukan menggelar zoom meeting, membahas harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif bersama Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur, Selasa (25/11/2025). Dok.Sekretariat DPRD Nunukan. Perbesar

DPRD Nunukan menggelar zoom meeting, membahas harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif bersama Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur, Selasa (25/11/2025). Dok.Sekretariat DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan menggelar zoom meeting, membahas harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif bersama Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur, Selasa (25/11/2025).

Ranperda inisiatif ini meliputi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Raperda Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati ini, diikuti Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing S.Pi, anggota Bapemperda yakni Drs. Syarifuddin, Gat S.Pd, dan Hasbi. Rapat berfokus pada penyelarasan norma agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir pula Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Nunukan, Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Utara dan Bagian Hukum Pemkab Nunukan.

“Raperda ini disusun berdasarkan kebutuhan daerah, terutama dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat dan akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu,” ujar Hamsing.

Masyarakat adat di Nunukan memerlukan payung hukum agar identitas dan hak mereka tidak terabaikan. Keberadaan aturan ini, dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Ia menjabarkan, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat nantinya memuat pengakuan terhadap keberadaan kelompok adat di wilayah Nunukan.

Regulasi ini juga mengatur perlindungan hak adat, pelestarian budaya, serta mekanisme pengelolaan wilayah adat.

“Kami ingin masyarakat adat mendapatkan pengakuan hukum yang jelas, sehingga hak mereka tidak diabaikan,” ujar Syafrudin berpendapat.

Sementara itu, Ranperda Pemberian Bantuan Hukum dirancang untuk memberikan akses hukum bagi warga kurang mampu.

Ranperda ini akan mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum, lembaga penyedia layanan, serta pendanaan.

Gat Khaleb mengatakan, advokasi sangat dibutuhkan mengingat banyak warga adat menghadapi perkara hukum tetapi terbatas secara ekonomi.Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak.

“Ini penting, karena tidak semua warga mampu menyewa pengacara saat menghadapi masalah hukum,” tutur Gat dalam rapat.

Perwakilan Kemenkumham Kaltim, memberikan sejumlah koreksi teknis mengenai redaksional pasal dan sinkronisasi dengan undang-undang di tingkat nasional.

Masukan tersebut akan menjadi bagian penyempurnaan sebelum Ranperda masuk tahap berikutnya.

DPRD Nunukan menargetkan pembahasan lanjutan dilakukan setelah seluruh catatan telah diaplikasikan dalam finalisasi dokumen.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial