oleh

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Irwan Sabri : Pemotongan TKD Tak Pengaruhi Mandatory Spending

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Irwan Sabri, membacakan nota Rancangan APBD 2026, dalam sidang paripurna, Senin (24/11/2025).

Kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), meski akan berpotensi mengurangi kuantitas pekerjaan yang selama ini dicanangkan, tapi Kabupaten Nunukan tetap masih mampu mengamankan mandatory spending.

Untuk diketahui, Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang, yang bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
  • Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
  • Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN).
  • Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).

‘’Kebijakan pemotongan TKD, menjadi tantangan sekaligus momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, mendorong Pemkab Nunukan untuk melakukan efesiensi anggaran dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya.

Sebagaimana diamanatkan, alokasi fungsi pendidikan ditetapkan minimal 20 persen dari total belanja daerah.

Anggaran tersebut diarahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.

Fungsi kesehatan difokuskan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran iuran BPJS bagi warga yang ditanggung oleh pemerintah daerah, serta penguatan sarana dan prasarana kesehatan.

Selain itu, belanja infrastruktur daerah diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan infrastruktur pendidikan dan fasilitas dasar masyarakat.

Ia melanjutkan, Pendapatan daerah tahun 2026 secara keseluruhan diestimasikan sebesar Rp 1.797.258.772.739, 20, mengalami penurunan sebesar  Rp 76.919.523.497,80 atau turun sebesar 4,0%, dibandingkan tahun anggaran 2025 (sebelum perubahan), sebesar Rp 1.874.178.296.237.

Belanja daerah TA 2026 sebesar Rp 1.992.700.393.669,40, mengalami penurunan sebesar Rp 150.558.129.659,60 atau turun 7,03%, dibandingkan TA 2025 (sebelum perubahan) Rp 2.143.288.523.329.

Penerimaan pembiayaan pada tahun 2026 sebesar Rp198.441.620.929,20 mengalami kenaikan sebesar Rp 28.441.620.929,20 sen atau naik 32,29%, dibandingkan TA 2025 (sebelum perubahan) sebesar Rp 150 milyar yang bersumber dari prediksi penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Daerah tahun 2025 dan sisa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), BKP,Jampersal tahun 2024 dan DBH-DR.

‘’Penerimaan SILPA dimaksudkan untuk penyertaan modal pemerintah dan menutup defisit anggaran daerah tahun anggaran 2026,’’ lanjutnya.

Untuk teknis penyusunan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2026, RKPD, kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2026 dengan memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam rangka merespons dinamika perekonomian dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.

‘’Perlu saya sampaikan, bahwa sampai dengan penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026, belum termasuk Bantuan Keuangan Provinsi kalimantan Utara tahun anggaran 2026, tentunya dalam pembahasan nanti perlu adanya penyesuaian rencana pendapatan dan belanja sesuai alokasi definitive,’’ kata Irwan.

‘’Kami berharap, RAPBD Nunukan Tahun 2026 dapat diterima, dibahas, dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh DPRD Kabupaten Nunukan,’’ tutupnya.