oleh

Keluarga Korban Kecelakaan Speed Boat di Perairan Pangkalan Haji Putri Tak Kunjung Terima Santunan, DPRD Minta Penyidik KSOP Bertanggung Jawab

NUNUKAN, infoSTI – Kasus kecelakaan kapal cepat speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan speed penumpang di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (28/7/2025) lalu, menyisakan persoalan serius.

Motoris SB Borneo ekspress, Mohammad Sabir (28), dan speed boat telah dilepaskan penyidik KSOP Tarakan, namun uang santunan bagi keluarga korban tewas, tak kunjung dibayar sampai hari ini.

Orang tua korban motoris speed boat, Joseph Kabelen, Emanuel Kabelen, mengaku sangat terluka setelah tahu isi dari kesepakatan yang dibuat 27 Agustus 2025 antara dirinya dengan pihak SB Borneo Ekspress, yang menurutnya hanya tipu daya dan akal akalan.

‘’Keluarga kami diminta pengacara SB Borneo Ekspress dan penyidik KSOP untuk menandatangani surat kesepakatan damai, tak membawa kasus tabrakan speed boat ke ranah hukum. Awalnya kami mencantumkan nominal santunan dalam salah satu isi surat kesepakatan, tapi mereka minta itu ditiadakan dengan alasan tidak etis,’’ tutur Emanuel.

‘’Saya ini tidak sekolah, belakangan saya baru tahu kalau tidak ada angka di surat kesepakatan, maka kami tidak bisa menuntut sesuai janji lisan mereka dulu secara hukum,’’ sesal Emanuel.

Meski kasus tersebut ditangani Tim Gakum Kaltara, Emanuel meminta KSOP Nunukan memastikan kesepakatan yang terjadi antara pihak korban dan pemilik SB Borneo Ekspress tersebut bisa dipenuhi.

Apalagi, imbuhnya, motoris dan speed boat Borneo Ekspress, sudah lama dilepas, tidak ditahan, dengan alasan yang tidak diketahui keluarga korban, maupun pihak KSOP Nunukan.

‘’Kita sudah bolak balik ke KSOP Nunukan. Mereka yang bisa mengkomunikasikan masalah ini dengan penyidiknya di Tarakan. Anak saya mati ditabrak, pelakunya bebas, speednya juga dilepas. Saya sudah tua dan harus berjuang untuk hidup. Minta tolong sekali jangan dipermainkan,’’ pinta Emanuel.

‘’Harusnya kalau belum ada pembayaran santunan sesuai kesepakatan, motoris dan speed boatnya tidak dilepas dulu,’’ kata dia.

Penyidik KSOP diminta bertanggung jawab

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama yang mendampingi keluarga korban menuntut keadilan di KSOP, menduga ada permainan terstruktur dalam kasus ini.

Bagaimana mungkin surat kesepakatan dibuat tanpa ada nominal santunan sebagai konsekuensi perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

‘’Dari keterangan keluarga korban, kesepakatan damai itu diinisiasi pemilik SB Borneo dan penyidik KSOP. Itu harus ditanya penyidiknya kenapa tidak ada angka santunan yang dicantumkan. Ini masalah nyawa orang, jangan dibiarkan masalah terus berlarut,’’ kata Andre.

Ia berpendapat, surat kesepakatan damai, hanya sebuah alasan untuk pembenaran bagi penyidik KSOP membebaskan tersangka dan barang bukti.

‘’Buktinya tersangka lepas, speed boat lepas, keluarga korban terus berjuang demi santunan yang tentu saja tidak bisa menggantikan posisi korban berapapun jumlahnya,’’ kata dia.

Permasalahan ini, lanjutnya, berpotensi memicu konflik berkepanjangan karena sudah melibatkan sejumlah elemen masyarakat.

Sebelumnya, pada Rabu (1/10/2025), Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA) juga sudah datang ke KSOP Nunukan, meminta kasus ini segera diselesaikan.

‘’Ini kecelakaan menghilangkan dua nyawa manusia. Ada barter berupa kesepakatan pemberian santunan agar kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum, tapi sudah empat bulan, mana itu kesepakatan. Keluarga korban menghubungi penyidik dan penanggung jawab speed boat tidak bisa juga. Janganlah main main dengan masyarakat kecil, kasihan mereka,’’ kata Andre.

Kronologis kejadian

Insiden tabrakan dua kapal cepat, terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Express bermesin ganda 200 PK yang mengangkut barang logistic dari jasa pengiriman barang, dengan kapal cepat penumpang 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.

Terdapat 3 ABK di SB Borneo Ekspress 02, masing masing, Mohammad Sabir (28), motoris/nakhoda, Muhammad Aslan (19), dan Roy Wilson (18).

Sedangkan di speed boat penumpang, ada Rexsi Joseph Kabelen (23), sebagai motoris, serta penumpangnya, Siti Nurharisa (24).

Akibat benturan keras tersebut, kapal penumpang terbelah dua, dan akhirnya menewaskan keduanya.

Menurut Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, Danlanal Nunukan, insiden bermula ketika Borneo Ekspress 02 yang membawa muatan logistic, berlayar dari PLBL Liem Hie Djung menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.

“Informasi dari motoris kapal kargo dan juga masyarakat menyebutkan, Borneo 02 Ekspress berlayar sesuai alur pelayaran. Tiba-tiba kapal cepat 40 PK memotong haluan, sehingga tertabrak di bagian tengah sampai akhirnya terbelah,” jelas Letkol Primayantha.

Nakhoda jadi tersangka, speed boat diamankan

Kasus ini, akhirnya diserahkan Polairud Nunukan ke penyidik KSOP, dan berujung pada penetapan tersangka bagi motoris SB Borneo Ekspress 02, Mohammad Sobir.

SB Borneo Eskpress 02, juga diamankan dengan dititipkan di Mako Polair Nunukan sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan polisi sebelumnya, kedua speed boat yang terlibat kecelakaan, tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK).

Sementara dari pengakuan para ABK SB Borneo 02 Ekspress, mereka tidak melihat ada kapal cepat melintas di depan karena terhalang tumpukan barang ekspedisi sebanyak 31 koli.

Begitu juga dengan nakhoda, yang mengaku sedang melihat GPS di Hp untuk memastikan alur pelayaran.