NUNUKAN, infoSTI – Penanganan kasus kecelakaan kapal cepat speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan speed penumpang di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (28/7/2025) lalu, menyisakan persoalan yang terus mengemuka.
Sampai hari ini, janji pemilik speed boat untuk menanggung biaya rumah sakit, biaya pemakaman dan pemberian santunan bagi korban, tak kunjung dilakukan.
Keluarga korban, berkali kali datang ke Kantor KSOP Nunukan, menuntut janji tersebut, namun lagi lagi hasilnya nihil.
‘’Sudah empat bulan kasus kecelakaan berlalu, janji pemilik speed boat SB Borneo ekspress membayar santunan, tak ada kabar. Itulah kami ramai ramai datang ke KSOP menanyakan masalah itu,’’ ujar orang tua korban motoris speed boat Joseph Kabelen, Emanuel Kabelen, ditemui di KSOP Nunukan, Kamis (20/11/2025).
Emanuel menuturkan, putranya, Joseph Kabelen, adalah tulang punggung keluarga.
Kematian Joseph, membuat hati keluarga hancur, mereka yang selama ini ditanggung anaknya, harus bertahan hidup seadanya.
Selain itu, Emanuel mengaku sangat terluka setelah tahu isi dari kesepakatan yang dibuat 27 Agustus 2025 antara dirinya dengan pihak SB Borneo Ekspress, menurutnya hanya tipu daya dan akal akalan.
‘’Keluarga kami diminta pengacara SB Borneo Ekspress, diminta penyidik KSOP untuk menandatangani surat kesepakatan damai, tak membawa kasus tabrakan speed boat ke ranah hukum. Awalnya kami mencantumkan nominal santunan dalam salah satu isi surat kesepakatan, tapi mereka minta itu ditiadakan dengan alasan tidak etis,’’ tutur Emanuel.
‘’Saya ini tidak sekolah, belakangan saya baru tahu kalau tidak ada angka di surat kesepakatan, maka kami tidak bisa menuntut sesuai janji lisan mereka dulu secara hukum,’’ sesal Emanuel.
Meski kasus tersebut ditangani Tim Gakum Kaltara, Emanuel meminta KSOP Nunukan memastikan kesepakatan yang terjadi antara pihak korban dan pemilik SB Borneo Ekspress tersebut bisa dipenuhi.
Apalagi, imbuhnya, motoris dan speed boat Borneo Ekspress, sudah lama dilepas, tidak ditahan, dengan alasan yang tidak diketahui keluarga korban, maupun pihak KSOP Nunukan.
‘’Kita sudah bolak balik ke KSOP Nunukan. Mereka yang bisa mengkomunikasikan masalah ini dengan penyidiknya di Tarakan. Anak saya mati ditabrak, pelakunya bebas, speednya juga dilepas. Saya sudah tua dan harus berjuang untuk hidup. Minta tolong sekali jangan dipermainkan,’’ pinta Emanuel.
‘’Harusnya kalau belum ada pembayaran santunan sesuai kesepakatan, motoris dan speed boatnya tidak dilepas dulu,’’ kata dia.
Jawaban KSOP Nunukan
Kepala Seksi Pengawasan Barang Berbahaya di KSOP Nunukan, Agustinus Bora mengatakan, KSOP Nunukan hanya bisa meneruskan permasalahan ini ke pihak Penyidik KSOP Tarakan.
KSOP Nunukan juga sama sekali tidak tahu menahu mengapa kesepakatan antara pihak penabrak dan korban sampai berlarut.
‘’KSOP Nunukan sama sekali tidak menerima tembusan apapun. Itu semua kasusnya di tangan Tim Gakum Kaltara. Yang bisa kami lakukan adalah mengusahakan pertemuan langsung antara pemilik SB Borneo dan pihak keluarga korban,’’ jawab Agus.
‘’Kita usahakan secepatnya terjadi pertemuan itu. Kita betul betul tidak diberi surat tembusan, sehingga tidak tahu apa alasan kebijakan penyidik yang membebaskan tersangka dan speed boatnya,’’ imbuhnya.
Kronologis kejadian
Insiden tabrakan dua kapal cepat, terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Express bermesin ganda 200 PK yang mengangkut barang logistic dari jasa pengiriman barang, dengan kapal cepat penumpang 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.
Terdapat 3 ABK di SB Borneo Ekspress 02, masing masing, Mohammad Sabir (28), motoris/nakhoda, Muhammad Aslan (19), dan Roy Wilson (18).
Sedangkan di speed boat penumpang, ada Rexsi Joseph Kabelen (23), sebagai motoris, serta penumpangnya, Siti Nurharisa (24).
Akibat benturan keras tersebut, kapal penumpang terbelah dua, dan akhirnya menewaskan keduanya.
Menurut Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, Danlanal Nunukan, insiden bermula ketika Borneo Ekspress 02 yang membawa muatan logistic, berlayar dari PLBL Liem Hie Djung menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.
“Informasi dari motoris kapal kargo dan juga masyarakat menyebutkan, Borneo 02 Ekspress berlayar sesuai alur pelayaran. Tiba-tiba kapal cepat 40 PK memotong haluan, sehingga tertabrak di bagian tengah sampai akhirnya terbelah,” jelas Letkol Primayantha.
Nakhoda jadi tersangka, speed boat diamankan
Kasus ini, akhirnya diserahkan Polairud Nunukan ke penyidik KSOP, dan berujung pada penetapan tersangka bagi motoris SB Borneo Ekspress 02, Mohammad Sobir.
SB Borneo Eskpress 02, juga diamankan dengan dititipkan di Mako Polair Nunukan sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan polisi sebelumnya, kedua speed boat yang terlibat kecelakaan, tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK).
Sementara dari pengakuan para ABK SB Borneo 02 Ekspress, mereka tidak melihat ada kapal cepat melintas di depan karena terhalang tumpukan barang ekspedisi sebanyak 31 koli.
Begitu juga dengan nakhoda, yang mengaku sedang melihat GPS di Hp untuk memastikan alur pelayaran.







