NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang pelaku pencurian oli dari gudang Dealer Motor Honda ‘Nusantara Sakti’, di Jalan Tien Soeharto, RT 15, Nunukan Timur.
Kedua pelaku adalah, M (44) warga Jalan Tien Soeharto, dan D (35) warga Jalan Patimura, Nunukan Timur.
‘’Dugaan pencurian oli motor, dilaporkan seorang admin gudang dealer motor, karena ia mendapati dua kotak oli hilang saat mengecek barang,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Kedua pelaku, melakukan pencurian pada Rabu (12/11/2025) dini hari, dan mengambil 2 kardus oli motor merk MPX 2 0,8 Liter atau sebanyak 48 botol.
Akibat perbuatan tersebut, dealer mengalami kerugian sekitar Rp Rp.2,8 juta.
Hilangnya 2 kardus oli motor, diketahui admin gudang pada Rabu (12/11/2025), saat melakukan pengecekan gudang.
Ia mendapati dua kaca nako jendela terlepas, sehingga segera melaporkannya pada atasan.
‘’Atasan menyarankan agar peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi,’’ tutur Sunarwan.
Polisi kemudian memeriksa CCTV, melakukan profiling dan pencarian pelaku.
Dari rekaman CCTV, Nampak dua laki laki mencopot kaca nako jendela, dan masuk gudang pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 03.15 wita.
Pengejaranpun dilakukan. Pelaku M diamankan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, sementara D, ditemukan di Jalan Patimura, Nunukan Timur.
‘’Kedua pelaku mengaku oli curian, mereka simpan di sebuah rumah yang ada di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Dari 48 botol oli, kita amankan 37 botol, karena beberapa tercecer saat dibawa menggunakan karung. Karungnya bolong,’’ urai Sunarwan.
Dari pengakuan keduanya, mereka terpaksa mencuri demi kebutuhan sehari hari dan membeli seragam sekolah anak.
‘’Pengakuan mereka untuk makan sehari hari bersama keluarga dan membelikan baju sekolah anak. Olinya belum ada yang terjual,’’ imbuh Sunarwan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing,
37 oli motor merk MPX 2.0.8 liter.
Dua kardus oli motor, dua lembar kaos hitam, celana pendek warna navy, masker dan topi hitam.
Dua kaca nako, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
‘’Keduanya, terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana,’’ kata Sunarwan lagi.







