Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Polisi Bongkar Motif Kebakaran di Pedalaman Mansalong, Pelaku Sakit Hati Karena Tak Bisa Kulakan Sembako

badge-check


					Kebakaran di Mansalong, Minggu (14/9/2025). Dok.Polsek Lumbis. Perbesar

Kebakaran di Mansalong, Minggu (14/9/2025). Dok.Polsek Lumbis.

NUNUKAN, infoSTI – Pasca menetapkan tersangka pelaku pembakaran di areal Pedalaman Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (14/9/2025) lalu, polisi akhirnya mengumumkan modus dari pelaku yang bernama RD (40).

‘’Motifnya sakit hati. Pelaku ini penjual Sembako di pasar. Dia mau kulakan barang, tapi diminta langsung bayar secara tunai, tidak boleh utang dulu,’’ tutur Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, ditemui Senin (17/11/2025).

Kalimat tak boleh utang, kata Wisnu, mengakibatkan pelaku tersinggung. Apalagi, pemilik toko grosir/ tempat kulakan, masih memiliki hubungan keluarga.

Dengan emosi yang membuncah, RD kemudian mencoba membakar toko yang berbentuk rumah panggung tersebut.

‘’RD mencoba membakar ban bekas di bawah toko tempat dia biasa kulakan Sembako. Aksinya sempat dua kali gagal. Dia berpindah ke toko lain dengan pemilik yang sama, akhirnya berhasil membakar ban di bawah kolong toko,’’ tutur Wisnu.

Pelaku tak pernah menyangka, perbuatannya berdampak luas, sampai mengakibatkan puluhan rumah warga ikut terbakar.

‘’Bahkan rumah pelaku yang ada di seberang toko sasaran ikut ludes terbakar,’’ kata Wisnu.

Awalnya, polisi sempat kesulitan mencari penyebab kebakaran, sampai kemudian, polisi menemukan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Meski gambarnya tak jelas karena malam hari dan pelaku berada di bawah kolong rumah panggung, polisi mencoba menelusuri pakaian dan sarung yang dikenakan pelaku saat kejadian.

RD akhirnya diamankan, dan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

‘’Berkasnya sudah P19. Tak lama lagi tahap dua, dan persidangan RD segera digelar,’’ kata Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, puluhan bangunan, termasuk rumah dan asrama pelajar, di pedalaman Nunukan, di Mansalong, Kecamatan Lumbis, hangus dilalap api, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman, mengungkapkan, sebanyak 51 unit bangunan, yang sebagian besar merupakan rumah nonpermanen, terbakar dalam kejadian tersebut.

“Terdapat tiga unit bangunan asrama pelajar, 48 unit ruko yang terbakar dalam peristiwa kebakaran di Mansalong,” ungkap Arief.

Akibat kebakaran ini, sekitar 56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, dan lokasi kebakaran yang berada di areal pasar tersebut tepat di jantung Desa Mansalong.

Kegiatan ekonomi setempat terhambat, dan aktivitas belajar mengajar di sekolah terhenti.

Selain itu, aliran listrik putus dan instalasi air bersih mengalami kerusakan.

“Nilai kerusakan fisik perumahan sebesar Rp 19.278.000.000. Ini belum termasuk isi rumah dan fasilitas umum yang ikut terdampak,” kata Arief.

Pemerintah Daerah Nunukan telah menetapkan status tanggap darurat untuk mengatasi permasalahan yang muncul akibat kebakaran ini.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim