oleh

Nasib Pemain Narkoba di Nunukan, Menagih Hutang Hasil Jual Sabu Sabu Dijawab Sabetan Parang, Lapor Polisi Jadi Tersangka

NUNUKAN, infoSTI – Seorang pemuda bernama A (25), warga Jalan Straat Buntu, RT 007, Nunukan Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban sekaligus tersangka dalam dua kasus berbeda.

Kasus pertama, adalah peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam.

A mendapat sabetan parang di tangan kiri oleh temannya bernama AA (19), warga Jalan Hasanuddin RT.009 RW.003 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Kasus kedua, A berseteru dengan AA karena ia adalah pemilik sabu sabu yang selama ini diedarkan oleh AA, sehingga ia menjadi tersangka.

‘’Ceritanya A menagih hutang hasil penjualan sabu sabu ke AA. Tapi AA tidak punya uang, dan berakhir cekcok sampai AA mengambil parang dan membacok A,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Jumat (14/11/2025).

Sunarwan menuturkan, kasus penganiayaan, berawal dari A yang belum menerima setoran hasil penjualan sabu sabu dari AA, sebesar Rp 750.000.

Ia menemui AA dan menagih setoran. Namun AA yang tidak punya uang, menjanjikan pembayaran jika sepeda motornya laku terjual.

AA, kemudian mengajak A untuk menjual motor sama sama.

Meski sempat ragu karena tidak tahu kemana tujuan AA, ia akhirnya ikut menaiki motor yang nantinya dijual dan sebagian akan dipakai untuk melunasi hutang.

‘’Korban diajak ke Jalan Lingkar, tempat penjemuran rumput laut milik AA. Ia diminta menunggu sementara AA masuk pondokan rumput laut dengan alasan ingin menghubungi pembeli,’’ tutur Sunarwan.

Karena tak kunjung keluar pondokan, A kembali memanggil AA dan mendesak pembayaran hutang.

‘’Emosi terus ditagih, AA mengambil parang, keluar pondokan dan langsung mengayunkan parangnya tiga kali ke tubuh A. Akibatnya, tangan kiri A mengalami robek akibat sabetan parang,’’ imbuh Sunarwan.

Tak terima dengan perlakuan AA, korban lalu melapor ke Polsek Nunukan.

Latar belakang penganiayaan mulai didalami polisi, sampai kemudian terkuak fakta bahwa motif penganiayaan adalah menagih uang setoran hasil penjualan sabu sabu.

Polsek Nunukan, lalu berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan, kemudian menggeledah rumah korban.

Polisipun menemukan dua bungkus sabu sabu seberat 0,17 gram di dalam kamar korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, masing masing, sebuah gunting, 35 plastik bungkus narkoba, kotak hitam terbuat dari kardus, keranjang putih, dan 1 unit i Phone warna merah.

‘’Kasus narkoba dengan tersangka A, kita limpahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk penindakan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.

Di saat yang sama, polisi juga mengamankan AA selaku pelaku penganiayaan.

AA diamankan di kediamannya, di Jalan Hasanuddin RT.009 RW.003 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Dari tangan AA, polisi mengamankan, selembar kaos lengan pendek warna hitam, celana levis biru dan sebilah parang dengan panjang sekitar 74 Cm.

‘’AA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,’’ tutup Sunarwan.