NUNUKAN, infoSTI – Kasus pencurian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mayoritas dilakukan oleh residivis dan pelaku yang itu itu saja.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, Jumat (14/11/2025).
‘’Saya mendapati penyakit social dalam kasus pencurian yang pelakunya itu itu saja. Kebanyakan pelaku pencurian di Nunukan adalah residivis,’’ ujarnya kepada wartawan.
Burhanuddin menilai, hal tersebut menunjukkan ada sebuah system yang salah yang menggeneralisir vonis pelaku kejahatan berat dan ringan.
Hal ini, juga terjadi pada pengguna narkoba, sehingga mereka yang seharusnya direhabilitasi untuk disembuhkan, malah dijebloskan penjara, sampai akhirnya kecanduan mereka bertambah parah dan niat jahat terus meracuni fikiran.
Yang terjadi, eks Narapidana merasa diasingkan, mereka memiliki mindset tak diterima masyarakat, dan kesulitan untuk bekerja.
‘’Dan hal yang membuat saya miris, adalah terdakwa yang mengaku dari pada di luar penjara tak bisa makan, lebih baik mencuri untuk kembali masuk penjara. Di penjara, Negara memberi mereka makan,’’ tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, tidak semua perbuatan pidana, diselesaikan melalui hukum formil.
Namun ada sebuah cara mempermudah masyarakat untuk mengakses keadilan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pemulihan keadaan akibat tindak pidana, yang sering kali melibatkan nilai kerugian kecil, yang disebut Restorative Justice.
Dengan restorative justice, Jaksa tak hanya sekadar menuntut pelaku, namun juga menghadirkan azas humanis, meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta menghindari perpecahan dan memelihara keamanan lingkungan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kejari Nunukan menggandeng sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Masing masing, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan BAZNAS.
‘’Setelah RJ (Restorative Justice), kita pastikan pelaku terdaftar dalam sistem kependudukan di Capil. Kita lakukan rehabilitasi social di Dinsos. Setelah itu kita bekali mereka dengan skill dan meminta Disnaker memberikan pekerjaan. Selanjutnya, kita berikan permodalan, melalui Baznas,’’ urainya.
‘’Sinergy ini membuktikan penanganan perkara tak berhenti pada hukum formil, tapi juga menjadi azas kemanusiaan dan landasan kuat pelaksanaan tugas Jaksa yang humanis dan transformative,’’ tegas Burhan.
Burhanuddin memberi catatan, penyelesaian pidana melalui restorative justice, harus memenuhi 5 sarat.
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Selain itu, harus ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, pengembalian barang atau penggantian kerugian oleh pelaku, dan tidak ada penolakan dari masyarakat.
‘’Lalu bagaimana dengan yang sudah berkali kali. Kita lakukan asesmen dan kita pelajari latar belakang ia berbuat kejahatan, kalau memungkinkan RJ, kita coba lakukan pembinaan,’’ imbuhnya.
Demikian juga untuk restorative justice bagi pengguna narkoba.
Pelaku, haruslah seorang penyalah guna/pecandu. Bukan pengedar atau Bandar.
Tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dan barang bukti hanya untuk pemakaian satu hari (dibawah 1 gram) atau hasil tes urine positif tanpa barang bukti.
Selain itu, pelaku harus bersedia direhabilitasi, melakukan asessment, dan kooperatif dengan penyidik.
‘’Kita mau masyarakat merasa diperhatikan hak haknya. Kita kembalikan hak socialnya, dan kita berharap mereka sadar sepenuhnya terhadap hukum sebab akibat,’’ tutup Burhanuddin.











