oleh

Ramai Tuduhan Imigrasi Nunukan ‘Pungli’ WN Malaysia di Medsos, Imigrasi : Itu Resmi dan Permintaan Konsulat Malaysia  

NUNUKAN, infoSTI – Media sosial facebook di Nunukan, Kalimantan Utara, sedang ramai dengan adanya sebuah unggahan akun HMS terkait penarikan biaya ‘pungli’ untuk pemulangan 8 WN Malaysia yang diamankan Imigrasi Nunukan saat masuk Pulau Sebatik secara ilegal pada Senin (20/10/2025).

Unggahan akun HMS menuliskan,

‘Untuk seluruh WNA, jangan masuk Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Jika tidak dan tertangkap, maka siap siap mati kelaparan dalam tahanan Imigrasi Nunukan, kecuali punya uang RM 300 baru dibelikan makanan. Pemerintah Indonesia yang dipimpin Prabowo Subianto tidak menanggung makan dan minum tahanan WNA yang masuk Indonesia secara tidak sah. Dan jika ingin dideportasi, maka siapkan uang pembebasan sebesar Rp 50 juta perorang’.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno melalui Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Iwan, membantah informasi yang tengah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat tersebut.

‘’Tidak ada seperti itu, kalau ada petugas kami melakukan seperti postingan di medsos (penarikan biaya), kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya, dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).

Iwan menuturkan, sejak awal penangkapan 8 WN Malaysia di Pulau Sebatik, Imigrasi Nunukan sudah melakukan jumpa pers sebagai langkah transparansi dan edukasi.

Proses penangkapan, hingga pemulangan, semua dijabarkan secara gamblang kepada masyarakat melalui pemberitaan wartawan.

‘’Jadi kabar yang beredar itu sama sekali tidak berdasar dan tidak benar,’’ ujarnya lagi.

Iwan mengakui, ada pembayaran untuk biaya pemulangan para WN Malaysia, dengan nominal Rp 194.000 per orang.

Namun itu dilakukan atas permintaan Konsulat Malaysia di Pontianak, yang digunakan untuk biaya Surat Perakuan Cemas (SPC) atau emergency passport, semacam SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) di Indonesia.

‘’Kita talangi pembayaran itu dulu ke Konsul Malaysia di Pontianak dan kita punya bukti pembayaran itu,’’ jelas Iwan sembari menunjukkan lembar bukti pembayaran.

Iwan kembali menegaskan, semua yang dilakukan Imigrasi Nunukan, mulai mengamankan WN Malaysia yang masuk illegal, penahanan, hingga pemulangan, semua dilakukan sesuai aturan perundangan keimigrasian.

‘’Kalau kemudian si pengunggah status di facebook itu mengeklaim punya bukti transfer dengan nilai Rp 11 juta, kita tidak tahu itu pembayaran ke siapa, yang jelas bukan ke Imigrasi Nunukan,’’ kata Iwan.

Iwan juga mengaku Imigrasi Nunukan sangat dirugikan dengan status facebook HMS.

Masyarakat Nunukan, banyak yang tergiring opini menyesatkan dan mengimbau masyarakat melakukan cek dan ricek sebelum menghakimi atau membagikan ulang status yang berimplikasi pada pencemaran nama institusi tersebut.

Imbauan ini juga menjawab status HMS lain yang mengunggah adanya bonus Rp 10 juta dari Imigrasi bagi masyarakat yang menemukan WNA illegal di Nunukan.

‘’Langkah selanjutnya apakah kita akan kasuskan si pengunggah status, kita masih akan rapatkan dulu,’’ tutupnya.

Statemen Imigrasi Nunukan juga dikuatkan dengan pernyataan salah satu keluarga WN Malaysia, yang berdomisili di Nunukan, Bahrun.

Bahrun, dihadirkan dalam jumpa pers, untuk menjernihkan masalah, dan mengklarifikasi kebenaran adanya dugaan ‘pungli’ seperti sorotan status medsos HMS.

‘’Imigrasi tidak ada meminta bayaran. Itu intinya,’’ katanya singkat.

Sebelumnya, delapan warga negara Malaysia diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (20/10/2025).

Mereka mengaku datang ke Pulau Sebatik untuk menyantap bakso di depan PLBN Sebatik.

Kedelapan orang itu adalah W Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), dan Ajurah Binti Amat (33).

Lalu, Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), serta Norfalini Binti Husairi (39).

Dua orang, yaitu pasangan suami istri Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62), telah dideportasi terlebih dahulu pada Selasa (28/10/2025). Keduanya dalam kondisi sakit dan dokumen keimigrasian mereka lengkap.

Sementara itu, enam lainnya hanya berbekal Identity Card (IC) Malaysia, sehingga harus menunggu hasil verifikasi identitas dari Kedutaan Malaysia di Pontianak. Mereka menyusul dideportasi pada Senin (3/11/2025)

Iwan menjelaskan bahwa para warga negara Malaysia yang diamankan memiliki ikatan keluarga.

“Mereka ada acara kenduri di Tawau. Datanglah keluarga yang dari Semenanjung, juga keluarga dari Negeri Sembilan,” tuturnya.

Setelah acara kenduri selesai, mereka berencana berjalan-jalan dan menikmati kuliner selama berkunjung ke tempat saudara.

“Ada salah satu yang menyarankan untuk ke Sebatik saja. Kebetulan dia sering ke Sebatik dan tahu jalurnya. Akhirnya, diamankanlah satu keluarga besar ini saat Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan orang asing di Sebatik,” imbuhnya.