NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Irwan Sabri menegaskan komitmen Pemda Nunukan dalam mendukung Raperda terkait pembentukan tiga desa baru di Kabupaten Nunukan.
Pembentukan tiga desa baru, masing masing, Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring, menjadi inisiatif DPRD Nunukan, yang melihat masih adanya ketimpangan dan ketertinggalan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pada Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemda Nunukan atas Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Nunukan dari 3 Raperda Inisiatif, Rabu (5/11/2025), Irwan Sabri menyatakan persetujuannya.
‘’Pemda Nunukan akan mendukung dan memprakarsai pemekaran desa, yang bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa,’’ ujarnya.
Dukungan Pemda, diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan proses administratif yang diatur dalam perundang-undangan, terutama UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dukungan Pemda terhadap pemekaran desa meliputi beberapa aspek utama: diantaranya, melalui prakarsa dan evaluasi.
Penyusunan Perda, kajian dan verifikasi, penyediaan dana operasional dan alokasi anggaran, bantuan tekhnis dan pendampingan, hingga memfasilitasi Musdes.
Sebagaimana diuraikan Irwan Sabri, pembentukan desa baru, harus menjadi akses dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa dan mampu meningkatkan daya saing desa.
‘’Pemda Nunukan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nunukan, yakni Fraksi Hanura , PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP, Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) dan Fraksi Gerindra, atas perhatian, tanggapan, dukungan, serta masukan yang konstruktif terhadap Raperda inisiatif tersebut,’’katanya.
Pandangan umum yang telah disampaikan mencerminkan komitmen bersama antara Pemda dan DPRD dalam mewujudkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
‘’Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Pemkab Nunukan siap menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam rangka penyempurnaan substansi Raperda ini, agar benar-benar mencerminkan asas keadilan, partisipatif, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,’’ imbuhnya.
Irwan menegaskan, pembentukan Desa Ujang Fatimah, Binusan Dalam dan Tembaring, merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Pemerintah berkeyakinan bahwa dengan adanya desa baru, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih dekat, cepat, dan efektif, sehingga pembangunan di setiap wilayah dapat difokuskan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing.
mengenai kajian dan dukungan anggaran, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemekaran desa perlu dilaksanakan berdasarkan kajian yang komprehensif dan dukungan anggaran yang memadai.
Pemda Nunukan juga akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk memberikan pendampingan dan bantuan teknis, khususnya dalam hal administrasi, perencanaan, serta pembangunan infrastruktur desa, guna memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan dengan baik.
Pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tiga desa persiapan tersebut, untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai rencana, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‘’Pemerintah melalui Tim TAPD, akan mengupayakan agar alokasi anggaran dana desa (ADD) serta pengajuan dana desa (DD) bagi Desa Ujang Fatimah, Binusan Dalam dan Tembaring, dapat dimasukkan dalam perhitungan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,’’ kata Irwan Sabri.







