Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

Pembentukan Perda, DPRD Nunukan Tekankan ‘Living Law’ Sebagai Pertimbangan Wajib

badge-check


					Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Muliyono, menekankan living law atau nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dok.Sekretariat DPRD Nunukan. Perbesar

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Muliyono, menekankan living law atau nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dok.Sekretariat DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Muliyono, menekankan living law atau nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD Nunukan, dalam agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (5/11/2025).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan lanjutan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan, di mana seluruh fraksi diharapkan memberikan masukan agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kekuatan legal dan sosial yang seimbang

Ketua Komisi I DPRD Nunukan ini menegaskan, pembentukan Raperda bukan hanya sekedar memenuhi aspek legalitas, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat lokal.

“Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam praktik masyarakat. Itulah esensi dari living law,” ujarnya.

Penyusunan Raperda, lanjutnya, harus memperhatikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana dalam pembahasan tiga Raperda tersebut belum dijelaskan secara mendalam mengenai konsideran huruf B dalam KUHP baru yang menekankan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Penting untuk dikolaborasikan, agar materi raperda tidak hanya sesuai aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai hukum yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada Februari 2026, sehingga masih ada waktu bagi pemerintah daerah bersama DPRD Nunukan, untuk menyesuaikan raperda agar selaras dengan ketentuan tersebut.

“Kita perlu memastikan tidak ada pertentangan antara produk hukum daerah dengan hukum nasional yang akan berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Muliyono menilai pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah, setiap raperda yang dihasilkan dapat diterima dan dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan konflik norma di lapangan.

“Daerah tidak boleh tertinggal dalam merespons perubahan hukum nasional. Raperda yang kita hasilkan harus adaptif dan mencerminkan karakter lokal yang berlandaskan hukum yang hidup,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial