NUNUKAN, infoSTI – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Muliyono, menekankan living law atau nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD Nunukan, dalam agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (5/11/2025).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan lanjutan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan, di mana seluruh fraksi diharapkan memberikan masukan agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kekuatan legal dan sosial yang seimbang
Ketua Komisi I DPRD Nunukan ini menegaskan, pembentukan Raperda bukan hanya sekedar memenuhi aspek legalitas, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat lokal.
“Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam praktik masyarakat. Itulah esensi dari living law,” ujarnya.
Penyusunan Raperda, lanjutnya, harus memperhatikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dimana dalam pembahasan tiga Raperda tersebut belum dijelaskan secara mendalam mengenai konsideran huruf B dalam KUHP baru yang menekankan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Penting untuk dikolaborasikan, agar materi raperda tidak hanya sesuai aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai hukum yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada Februari 2026, sehingga masih ada waktu bagi pemerintah daerah bersama DPRD Nunukan, untuk menyesuaikan raperda agar selaras dengan ketentuan tersebut.
“Kita perlu memastikan tidak ada pertentangan antara produk hukum daerah dengan hukum nasional yang akan berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Muliyono menilai pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah, setiap raperda yang dihasilkan dapat diterima dan dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan konflik norma di lapangan.
“Daerah tidak boleh tertinggal dalam merespons perubahan hukum nasional. Raperda yang kita hasilkan harus adaptif dan mencerminkan karakter lokal yang berlandaskan hukum yang hidup,” tambahnya.







