oleh

DPRD Nunukan Uraikan Dasar Pengusulan Tiga Ranperda Inisiatif, Mulai Hak Ulayat Masyarakat Adat Hingga Advokasi

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menguraikan dasar usulan Ranperda inisiatif terkait Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lundayeh, Pemberdayaan MHA, hingga bantuan hukum untuk masyarakat adat.

Juru bicara DPRD Nunukan, Andi Muliyono, pada rapat paripurna, Rabu (5/11/2025) menjelaskan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nunukan Nomor 4 tahun 2004 tentang Hak Ulayat MHA Lundayeh, adalah konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang saat ini sudah menjadi 5 kecamatan.

Meskipun wilayah MHA Lundayeh tidak berbasis pada wilayah administratif pemerintahan, namun perlu untuk melakukan perubahan Perda Nunukan Nomor 4 tahun 2004, khususnya terhadap ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1, Perda dimaksud.

‘’Landasan pemetaan partisipatif batas-batas wilayah adat, pada dasarnya, masyarakat adat bisa menyusun peta wilayah adatnya sendiri,’’ ujarnya.

Hal ini, ditegaskan dalam undang-undang terkait penataan ruang, diantaranya UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada pasal 65, yang menegaskan bahwa :

  1. Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.
  2. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan antara lain, melalui :
  3. Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
  4. Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
  5. Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang;

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang, diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat menjadi pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, kata Andi Muliyono, ada beberapa point penting yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.

Diantaranya, belum adanya pengaturan secara komprehensif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dalam melakukan peninjauan terhadap pengaturan, pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, tentunya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat.

Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‘’Didalam undang-undang tersebut mengatur mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan masyarakat hukum adat,’’ jelasnya.

Adapun terkait advokasi atau bantuan hukum bagi masyarakat, menjadi sebuah pemikiran yang berprinsip pada pemenuhan hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam proses peradilan, baik litigasi maupun non-litigasi.

Terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

Andi Muliyono menegaskan, pada pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sangat dimungkinkan muncul beberapa permasalahan yang menjadi penghambat.

Namun juga dimungkinkan terdapat alasan pendukung yang dapat memudahkan implementasi dan penerapan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

‘’Rancangan peraturan daerah dibentuk untuk membantu warga Kabupaten Nunukan, sehingga diharapkan mampu menghadapi permasalahan sosial yang ada di masyarakat terkhusus terkait bantuan hukum,’’ katanya.

Selain itu, rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bukti kehadiran pemerintah di bidang hukum bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan.

‘’Peraturan daerah yang berkualitas, adalah kunci bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan berpihak kepada rakyat. Sebuah Perda tidak hanya harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kemajuan daerah,’’ tutupnya.