Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Advertorial

Siap Siap, Pejabat Eselon 2 Segera Dimutasi Sebagai Bentuk Penyegaran Organisasi Pemkab Nunukan

badge-check


					Kepala BKPSDM Nunukan, H.Sura'i. Perbesar

Kepala BKPSDM Nunukan, H.Sura'i.

NUNUKAN, infoSTI – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, segera dimutasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i mengatakan, hasil asesstmen atau job fit bagi pejabat eselon 2 Pemkab Nunukan sudah ada di tangan Bupati Nunukan, Irwan Sabri.

‘’Sebagaimana diketahui, para pejabat eselon 2 sudah mengikuti Job fit di Unhas Makassar. Dua minggu lalu, nama nama itu sudah di tangan Bupati,’’ ujarnya, ditemui, Selasa (4/11/2025).

Dari 29 pejabat eselon 2 Nunukan, lanjutnya, hanya 25 pejabat yang ikut job fit.

Sebanyak 4 Kepala OPD, belum memenuhi sarat dua tahun menjabat di OPD yang ia pimpin.

Menurut aturan kepegawaian BKN, pejabat eselon 2, minimal harus menduduki jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Jika belum ada pengganti yang cocok untuk menjadi pengganti, dan ia tetap menjabat di OPD yang ia pimpin selama 2 tahun, maka pejabat yang bersangkutan, akan mengikuti evaluasi kinerja sebagai uji kelayakan, untuk memastikan masih layak atau tidaknya dia berada di jabatan dan posisi yang sama.

‘’Dan apakah 4 pejabat yang tidak asesmen masuk dalam daftar mutasi atau tidak, itu semua kembali ke Bupati. Beliau yang memiliki hak prerogatif dan sebagai Pembina kepegawaian,’’ kata Sura’i lagi.

Sura’i mengingatkan, selain untuk mengisi jabatan kosong, kebijakan mutasi pegawai bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan pengalaman ASN dalam meningkatkan kinerja dan semangat kerja.

Mutasi pegawai adalah sebuah langkah untuk menyelaraskan penempatan pegawai dengan kebutuhan organisasi.

‘’Dan bagi para kepala OPD, sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kerja di tempat yang baru. Kepala OPD adalah orang yang memanage dan mengatur jalannya instansi yang dipimpinnya demi mendukung lancarnya roda pemerintahan,’’ jelasnya.

Saat ini, ada 4 OPD yang pimpinannya masih berstatus Plt, masing masing,

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
  2. Dinas Pemadam Kebakaran,
  3. Kantor Inspektorat dan
  4. Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Kendati demikian, Sura’i mengaku belum tahu pasti kapan mutasi untuk pejabat eselon 2 akan dilakukan.

‘’Sekali lagi itu ranahnya Bupati. Saya juga tidak berani berkomentar jauh karena saya bagian dari itu. Saya juga harus professional dan nerimo dimana saja ditempatkan. Karena seorang ASN, wajib melaksanakan apapun tugas yang diberikan,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial