Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

Siap Siap, Pejabat Eselon 2 Segera Dimutasi Sebagai Bentuk Penyegaran Organisasi Pemkab Nunukan

badge-check


					Kepala BKPSDM Nunukan, H.Sura'i. Perbesar

Kepala BKPSDM Nunukan, H.Sura'i.

NUNUKAN, infoSTI – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, segera dimutasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i mengatakan, hasil asesstmen atau job fit bagi pejabat eselon 2 Pemkab Nunukan sudah ada di tangan Bupati Nunukan, Irwan Sabri.

‘’Sebagaimana diketahui, para pejabat eselon 2 sudah mengikuti Job fit di Unhas Makassar. Dua minggu lalu, nama nama itu sudah di tangan Bupati,’’ ujarnya, ditemui, Selasa (4/11/2025).

Dari 29 pejabat eselon 2 Nunukan, lanjutnya, hanya 25 pejabat yang ikut job fit.

Sebanyak 4 Kepala OPD, belum memenuhi sarat dua tahun menjabat di OPD yang ia pimpin.

Menurut aturan kepegawaian BKN, pejabat eselon 2, minimal harus menduduki jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Jika belum ada pengganti yang cocok untuk menjadi pengganti, dan ia tetap menjabat di OPD yang ia pimpin selama 2 tahun, maka pejabat yang bersangkutan, akan mengikuti evaluasi kinerja sebagai uji kelayakan, untuk memastikan masih layak atau tidaknya dia berada di jabatan dan posisi yang sama.

‘’Dan apakah 4 pejabat yang tidak asesmen masuk dalam daftar mutasi atau tidak, itu semua kembali ke Bupati. Beliau yang memiliki hak prerogatif dan sebagai Pembina kepegawaian,’’ kata Sura’i lagi.

Sura’i mengingatkan, selain untuk mengisi jabatan kosong, kebijakan mutasi pegawai bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan pengalaman ASN dalam meningkatkan kinerja dan semangat kerja.

Mutasi pegawai adalah sebuah langkah untuk menyelaraskan penempatan pegawai dengan kebutuhan organisasi.

‘’Dan bagi para kepala OPD, sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kerja di tempat yang baru. Kepala OPD adalah orang yang memanage dan mengatur jalannya instansi yang dipimpinnya demi mendukung lancarnya roda pemerintahan,’’ jelasnya.

Saat ini, ada 4 OPD yang pimpinannya masih berstatus Plt, masing masing,

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
  2. Dinas Pemadam Kebakaran,
  3. Kantor Inspektorat dan
  4. Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Kendati demikian, Sura’i mengaku belum tahu pasti kapan mutasi untuk pejabat eselon 2 akan dilakukan.

‘’Sekali lagi itu ranahnya Bupati. Saya juga tidak berani berkomentar jauh karena saya bagian dari itu. Saya juga harus professional dan nerimo dimana saja ditempatkan. Karena seorang ASN, wajib melaksanakan apapun tugas yang diberikan,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial