Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Niat Hati Hanya Melihat Kecelakaan Lalu Lintas, Malah Jadi Sasaran Pemukulan Pengendara Motor yang Mabuk

badge-check


					Jumpa pers sejumlah kasus di Wilkum Polsek Nunukan Kota, Jumat (31/10/2025). Perbesar

Jumpa pers sejumlah kasus di Wilkum Polsek Nunukan Kota, Jumat (31/10/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Seorang laki laki di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran amukan pengendara mabuk, saat melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan.

‘’Korban sedang lewat dan melihat banyak orang berkerumun yang ternyata menyaksikan kecelakaan lalu lintas. Dia berhenti dan mau lihat juga, tapi dia malah jadi korban salah sasaran,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dalam jumpa pers Jumat (31/10/2025).

Barasa menuturkan, laki laki bernama Mohammad Ardan ini, baru saja pulang dari menghadiri pesta hajatan.

Saat melintas di depan Gereja GPIB Sion Nunukan, ada sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas, dan terjadi keributan di tengah kerumunan.

‘’Korban mencoba ikut melerai keributan. Tapi tiba tiba dia dipukul dari belakang. Tak terima menjadi sasaran pemukulan, korbanpun membalas,’’ tuturnya.

Pekelahian fisikpun terjadi, keduanya bergumul di aspal, saling cekik, saling hantam dan saling tendang.

Korban mengalami banyak luka dan memar di sejumlah bagian tubuhnya.

Dari sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi, mereka menerangkan bahwa pelaku, di bawah pengaruh Miras.

‘’Jadi pelaku naik motor terus ketabrak mobil hingga terjatuh. Pelaku mengamuk dan kebetulan korban datang pas kejadian, lalu mencoba menenangkan. Justru karena itulah dia yang jadi sasaran kemarahan. Apalagi pelaku dalam pengaruh Miras,’’ urainya.

Polisi mengamankan pelaku MR dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Barasa.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim