NUNUKAN, infoSTI – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
SE dengan Nomor : B/788/Sekretariat/ITDA-700.1.2/X/2025 tersebut, menjelaskan latar belakang keluarnya SE.
“Dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas milik pemerintah daerah,” ujar Plt Kepala Kantor Inspektorat Nunukan, Firdaus, dihubungi, Kamis (30/10/2025).
Alasan yang lebih mendasar, adalah hasil temuan Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberi arahan untuk pengetatan manajemen Barang Milik Daerah (BMD).
Firdaus menambahkan, KPK meminta Pemda Nunukan menangani manajemen BMD sebagai salah satu antisipasi/ pencegahan korupsi.
“Melalui aspek pengendalian dan pengawasan BMD, Pemkab Nunukan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan penggunaan fasilitas kantor sehingga tidak disalahgunakan dan menyalahi aturan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib aturan, kata Firdaus, diperlukan inventarisasi fasilitas kantor yang masih bisa digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan.
Firdaus juga tak menampik hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan, masih terjadi praktik penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
“Ada pemakaian printer untuk kebutuhan diluar kedinasan, ada penggunaan mobil plat merah di hari libur, dibawa ke pasar atau untuk liburan. Itu yang jadi sasaran penertiban,” katanya.
“Bahkan banyak mobil dinas plat merah di Nunukan, menjadi sasaran razia pajak, karena menunggak pajak kendaraan bertahun tahun,” imbuhnya.
Inspektorat juga tak bisa sendirian dalam melakukan pengawasan atau monitoring indikasi penyalahgunaan BMD.
Dan hendaknya, pengguna barang melalui pejabat penatausahaan dan pengurus barang, harus rutin melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kantor yang digunakan ASN pada OPD masing-masing.
“Kita ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah yang tertib aturan, efektif serta optimal guna menunjang tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” katanya lagi.
Dari sisi aturan, Firdaus menegaskan, larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Kemudian, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, serta perubahannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah.
“Sementara pengawasan ini kita lakukan internal. Indikasi penyalahgunaan BMD akan menjadi poin buruk bagi pelakunya, dan menjadi catatan kinerjanya untuk penilaian kepatuhan sebagai ASN,” kata Firdaus.











