Menu

Mode Gelap
SLB Nunukan Masih Kekurangan Guru, Fasilitas Gedung Masih Butuh Banyak Perbaikan DPRD Nunukan Minta Penanganan Banjir Pulau Sebatik Jadi Prioritas Perjuangan Petugas PLN Mengirim BBM ke PLTD Krayan, Berkubang Lumpur Dalam, Tidur di Hutan Berhari Hari Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau  

Advertorial

Menyoal THM Sebatik, DPRD Nunukan Meminta Ekonomi Kreatif Tak Jadi Kedok Bagi Praktik yang Bertentangan Norma dan Hukum

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub. Dok.Sekretariat DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub. Dok.Sekretariat DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Kasus THM Pulau Sebatik yang ditemukan menyediakan jasa LC (Ladies Companion) dan Minol (Minuman Alkohol), mendapat respon dari Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub S.Kep, Ns.

Ia menegaskan pentingnya menjaga moral dan ketertiban sosial di Pulau Sebatik, terlebih, Pulau Sebatik, merupakan “Pulau Santri”.

‘’Yang namanya Pulau Santri, tentu harus dijaga dari praktik maksiat, human trafficking, dan peredaran minuman keras yang dapat merusak citra serta tatanan sosial masyarakat perbatasan,’’ ujar Politisi PKS ini, dihubungi Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap THM yang melanggar izin bukanlah bentuk anti-hiburan.

Langkah itu justru merupakan bagian dari penyelamatan social, agar dunia hiburan tidak berubah menjadi sumber kemaksiatan dan penyalahgunaan izin usaha.

“Sebatik adalah kebanggaan kita bersama. Hiburan boleh, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai ekonomi kreatif dijadikan kedok untuk praktik yang bertentangan dengan norma dan hukum,” kata dia.

Menjaga marwah Pulau Santri tidak cukup hanya dengan slogan, namun perlu tindakan dan keberanian dalam menegakkan hukum di semua lini.

Karena itu, DPRD Nunukan mendorong Pemerintah Daerah membentuk Tim Terpadu Penegakan Ketertiban Sosial di Sebatik.

Tim, bisa melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, dan tokoh masyarakat, agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara berani, transparan, dan konsisten, jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal harus ditindak tegas,” katanya.

Memulihkan marwah Sebatik sebagai wilayah religius dan bermartabat, wajib dilakukan semua pihak. Ini berkaitan erat dengan lingkungan tumbuh kembang generasi muda.

Generasi penerus bangsa, perlu dilindungi dari pengaruh negatif yang dapat menghancurkan masa depan mereka.

“Sebagai wakil rakyat, saya berharap semua elemen bersatu menjaga Pulau Santri. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal moral, tanggung jawab sosial, dan masa depan semua generasi bangsa,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial