NUNUKAN, infoSTI – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi dua orang dari 8 WN Malaysia yang diamankan karena masuk Indonesia secara illegal, pada Senin (20/10/2025) lalu.
Keduanya adalah suami istri, bernama Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62).
‘’Keduanya sakit dan dokumen keimigrasian mereka lengkap. Mereka ternyata membawa paspor dan disimpan di dalam tasnya,’’ ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan, ditemui Selasa (28/10/2025).
Keduanya, dideportasi dengan KM Labuan Ekspress melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Selasa (28/10/2025).
Hanya ingin makan bakso
8 WN Malaysia yang diamankan, mengaku datang ke Pulau Sebatik untuk kuliner, menikmati bakso di depan PLBN Sebatik.
Mereka adalah,
- W Kamarudin Bin W Ahmad (62)
- Hassaniah Binti Omar (59).
- Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30).
- Ajurah Binti Amat (33)
- Aidah Binti Amat (38)
- Shafrizul Bin Ramliee (31)
- Nur Ain Binti Mustafa (36)
- Norfalini Binti Husairi (39)
Iwan menjelaskan, para WN Malaysia yang diamankan, semua memiliki ikatan keluarga.
‘’Mereka ada acara kenduri di Tawau. Datanglah keluarga yang dari Semenanjung, juga keluarga dari Negeri Sembilan,’’ tuturnya.
Setelah kenduri selesai, mereka ingin berjalan jalan dan menikmati kuliner selagi berkunjung di tempat saudara.
‘’Ada salah satu yang menyarankan untuk ke Sebatik saja. Kebetulan dia sering ke Sebatik dan tahu jalurnya. Akhirnya, diamankanlah satu keluarga besar ini saat Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan orang asing di Sebatik,’’ imbuhnya.
Hanya berbekal IC dan selembar kertas dokumen perjalanan
Sebenarnya, lanjut Iwan, meski masih satu Negara, untuk menuju Tawau, yang merupakan Negara bagian, WN Malaysia dari Negeri Sembilan ataupun Semenanjung, biasanya wajib menggunakan paspor.
Namun, ternyata mereka hanya berbekal Identity Card (IC) dan selembar kertas akuan yang berlogo Imigresen.
‘’Kami baru tahu juga ada kertas seperti itu. Itu semacam lembar rekomendasi, karena ada logo dan cap dari Imigresen. Meski berlaku di Malaysia, di Indonesia tentu tidak berlaku. Apalagi mereka masuk tanpa melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),’’ kata Iwan lagi.
Imigrasi, menjerat mereka dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan.
‘’Jadi kita lakukan sebuah warning tegas bahwa masuk Negara lain, wajib memiliki dokumen resmi yaitu paspor,’’ tegasnya.
‘’Untuk enam WN Malaysia lainnya, kita masih menunggu proses verifikasi berkas dari Konsulat Malaysia di Pontianak,’’ kata Iwan.











