Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

DPRD Memiliki Peran Vital Terhadap Hasil Pengawasan Laporan Keuangan BPK

badge-check


					Bimtek pendalaman peran DPRD dalam pengawasan hasil laporan BPK. Dok.Sekretariat DPRD Nunukan. Perbesar

Bimtek pendalaman peran DPRD dalam pengawasan hasil laporan BPK. Dok.Sekretariat DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah, Kamis (16/10/2025).

Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara, Yuniarti Aspiati, sebagai narasumber dalam Bimtek Pendalaman anggota DPRD Nunukan mengatakan, DPRD memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dasar hukum peran DPRD dalam pengawasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu.

“Fungsi ini mencakup pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yuniarti.

Yuniarti menuturkan, dasar hukum lainnya pengawasan DPRD adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 20 ayat (3) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“DPRD berperan mengawasi, apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif,” jelasnya.

Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 192 disebutkan kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah.

‘’Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” terangnya.

Secara praktis, DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik. Dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK, DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD juga menjadi pihak yang menjembatani transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan.

Dari sisi moral dan politik, pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, DPRD turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial