oleh

Kasus Kebakaran di Pedalaman Mansalong, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran di areal Pasar Mansalong, Kecamatan Lumbis, pada Minggu (14/9/2025) lalu.

‘’Kita sudah tetapkan seorang tersangka. Seorang laki laki, dan kita masih siapkan bukti pendukung lain sebelum kita umumkan ke public,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, ditemui wartawan, Minggu (12/10/2025).

Boni menegaskan, dari hasil pemeriksaan lapangan dan keterangan sejumlah saksi mata, semua keterangan menjurus kepada tersangka yang kini diamankan di tahanan Mapolres Nunukan tersebut.

Bukti material yang dimiliki penyidik juga dikatakan sudah sangat mencukupi untuk meneruskannya ke tingkat persidangan.

Ada pengakuan, barang bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku, hingga rekaman CCTV.

‘’Tapi kita masih persiapkan semuanya. Kita akan umumkan siapa orangnya, kenapa sampai membakar dan lainnya.’’ kata Boni.

Boni belum mau menjelaskan lebih jauh, mengapa pelaku nekat membakar areal pasar yang tentunya berpotensi kebakara meluas.

‘’Motifnya murni sakit hati. Kalau lebih jelasnya, nanti kita akan undang Bupati juga dalam pers rilis, sekaligus mengedukasi Kamtibmas, jangan sampai masyarakat terpancing akibat masalah ini,’’ tegas Boni.

Diberitakan, puluhan bangunan, termasuk rumah dan asrama pelajar, di pedalaman Nunukan, di Mansalong, Kecamatan Lumbis, hangus dilalap api, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 wita.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman, mengungkapkan, sebanyak 51 unit bangunan, yang sebagian besar merupakan rumah non permanen, terbakar dalam kejadian tersebut.

“Terdapat 3 unit bangunan asrama pelajar, 48 unit ruko yang terbakar dalam peristiwa kebakaran di Mansalong,” ungkap Arief.

Akibat kebakaran ini, sekitar 56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, dan lokasi kebakaran yang berada di areal pasar tersebut tepat di jantung Desa Mansalong.

Kegiatan ekonomi setempat terhambat, dan aktivitas belajar mengajar di sekolah terhenti.

Selain itu, aliran listrik putus dan instalasi air bersih mengalami kerusakan.

“Nilai kerusakan fisik perumahan sebesar Rp 19.278.000.000. Ini belum termasuk isi rumah dan fasilitas umum yang ikut terdampak,” kata Arief menambahkan.

Pemerintah Daerah Nunukan telah menetapkan status tanggap darurat untuk mengatasi permasalahan yang muncul akibat kebakaran ini.