NUNUKAN, infoSTI – DPRD Kabupaten Nunukan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, di Aula Yayasan Al Huda, Kecamatan Sebatik Timur.
Perda Kawasan Tanpa Rokok adalah Peraturan Daerah yang mengatur larangan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di area tertentu seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat kerja, dan tempat umum untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Setiap daerah memiliki perda kawasannya sendiri, yang mengacu pada undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi seperti UU Kesehatan dan PP Pengendalian Zat Adiktif.
Andi Yakub, menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya prevalensi perokok di kalangan remaja.
‘’Lemahnya pengawasan dan monitoring terhadap Perda KTR (Kawasan Tanpa Asap Rokok) menjadi salah satu faktor penyebabnya,’’ ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ia menilai, peningkatan angka tersebut sangat berbahaya karena berdampak jangka panjang, seperti meningkatnya kasus kanker dan penyakit degeneratif lainnya.
Kerugian ini tidak sebanding dengan income perkapita yang diperoleh jika mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Anak anak remaja merokok, bahkan bisa dijumpai di kawasan publik yang vital seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit, hingga perkantoran.
Maka, menjadi perkara penting untuk optimalisasi restricted area rokok.
‘’Diperlukan koordinasi lintas sektor, termasuk peran sentral Pemkab Nunukan dalam menerapkan berbagai kebijakan baru yang akan mendukung penegakan KTR,’’ tegasnya.
Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok tidak bertujuan untuk melarang seseorang merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain.
Ia juga mengatakan ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda dimaksud.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Sanksi ini diberikan agar masyarakat lebih disiplin dan menghormati aturan,” imbuhnya.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Ini bukan sekadar aturan, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk masa depan generasi berikutnya,” kata Andi Yakub.
Kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan Ketua Yayasan Sebatik Cendikia, Burhanuddin yang juga eks Anggota DPRD Nunukan, sebagai pemateri.
Sebagai salah satu penggagas Perda KTR, ia menegaskan bahwa Perda ini memiliki dampak besar bagi kesehatan masyarakat jika diimplementasikan dengan baik.
Burhanuddin berharap, Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal. Tetapi benar-benar dijalankan dengan kesadaran dan dukungan masyarakat.
“Perda ini disusun untuk kepentingan bersama. Tujuannya bukan sekadar melarang, tapi mengubah kebiasaan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sehat,” katanya.