oleh

Komitmen DPRD Nunukan Perangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Melalui Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2015

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan, Mansur Rincing, menyatakan komitmennya dalam memerangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2015, di Hotel Laura, Rabu (8/10/2025).

Mansur menegaskan, implementasi Perda Nomor 17 Tahun 2015 sangat penting karena menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.

“Perda ini disahkan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.

Inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan yang seringkali terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

Mansur berharap, regulasi ini bisa mengakomodasi kebutuhan perempuan dan anak secara inklusif. Ia juga menekankan pentingnya Perda sebagai dasar hukum yang kuat untuk mencegah kekerasan serupa tidak terus terulang.

‘’Penanganan kasus kekerasan tidak bisa berdiri sendiri. Perlu kerjasama lintas sector hingga shelter yang dinaungi Dinsos Nunukan,’’ kata dia.

‘’Kita ingin korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis agar pulih, bangkit, dan kembali diterima masyarakat dengan tangan terbuka,” tambahnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Bripda Eka Kumalasari yang hadir sebagai salah satu narasumber, memaparkan kondisi terkini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menunjukkan angka terbilang menurun.

Berdasarkan data Polres Nunukan, tahun 2023 tercatat 31 kasus, meningkat menjadi 47 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 menurun hingga 36 kasus.

“Dua tahun sebelumnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak pernah menurun, bahkan cenderung meningkat,” ungkap Eka.

Eka menjelaskan, korban kekerasan umumnya anak berusia 3 hingga 9 tahun, dengan pelaku yang sering berasal dari lingkungan terdekat seperti orang tua, paman, atau tetangga.

Tentunya menjadi peran orang tua dalam pengawasan bagi anaknya. Orang tua harus memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan Perempuan dan anak.

“Kalau ada kejadian seperti ini di sekitar kita, jangan diam, Laporkan kepada pihak berwenang atau melalui call center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” kata Eka.