Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

Dorong Layanan Kesehatan Optimal Bagi Masyarakat, DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda BLUD

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, H.Nadia mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Rabu (8/10/2025) di Desa Aji Kuning, Sebatik. Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, H.Nadia mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Rabu (8/10/2025) di Desa Aji Kuning, Sebatik. Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, H.Nadia, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas.

Sosialisasi digelar di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Rabu (8/10/2025).

Nadia mengatakan, Peraturan Daerah (PERDA) BLUD, bertujuan untuk memberikan payung hukum dan mengatur secara rinci pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, fleksibel, efisien, dan akuntabel sesuai praktek bisnis yang sehat.

PERDA ini, mengatur tentang tata kelola, standar pelayanan, rencana kerja, hingga pengelolaan keuangan BLUD agar transparan dan bertanggung jawab

“Perda ini mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan di puskesmas agar lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pelayanan bisa lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Penerapan sistem BLUD, memberi ruang gerak lebih luas bagi unit pelayanan publik dalam mengatur anggaran dan belanja.

Dengan mekanisme ini, Puskesmas dapat mengelola pendapatan secara efisien, tanpa harus menunggu proses panjang dan birokrasi berbelit.

Menurut Nadia, Perda BLUD, menjadi terobosan penting dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan SDM di fasilitas kesehatan.

“Puskesmas bisa lebih mandiri dalam meningkatkan mutu layanan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung,” kata dia.

Politisi Demokrat ini menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan daerah tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

Apalagi, tidak semua warga memahami isi dan tujuan perda yang telah disahkan tersebut.

“Karena itu, saya ingin menyampaikan langsung agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya,” katanya lagi.

Dalam acara tersebut, ia mendapat sejumlah keluhan terkait banyaknya warga Sebatik yang belum memiliki BPJS.

Nadia mempersilahkan warga mengirimkan data diri mereka ke nomor WA pribadinya, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan secara langsung.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial