Menu

Mode Gelap
Malaysia Naikkan Harga Tiket Kapal Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Kapal Nunukan – Tawau Segera Menyusul Naikkan Tarif DPRD Kaltara Usulkan Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Tingkat Provinsi Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Sungai Kayan, Arming : Harus Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Sungai Banjir Tahunan di Perbatasan RI – Malaysia, DPRD Kaltara Desak Penanganan Komprehensif Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan Arus Mudik Penumpang Kapal Pada Lebaran 2026 di Perbatasan RI – Malaysia Turun 20 Persen

Advertorial

Anggota DPRD Nunukan Bersama Disdukcapil Edukasi Perda Adminduk Bagi Masyarakat, Serukan Warga Tertib Administrasi

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Hasbi, saat Sosialisasi Perda (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Seimangkadu, Nunukan Selatan. Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Hasbi, saat Sosialisasi Perda (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Seimangkadu, Nunukan Selatan. Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk Sosialisasi Perda (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Seimangkadu, Nunukan Selatan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat di perbatasan RI – Malaysia, diharapkan memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian.

Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hasbi, mengatakan, dokumen kependudukan merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Berkas kependudukan adalah pintu masuk ke semua layanan pemerintah. Karena itu, saya siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di Dukcapil,” ujar Hasbi, Rabu (8/10/2025).

Ia menguraian, data kependudukan memiliki lima fungsi utama.

  1. Sebagai dasar pelayanan publik, mulai dari pajak, SIM, PBB, hingga kebutuhan swasta seperti perbankan.
  2. Sebagai bahan perencanaan pembangunan, termasuk pemetaan kepadatan penduduk, hingga penanggulangan bencana.
  3. Sebagai barometer alokasi anggaran.

‘’Anggaran tidak bisa digeneralisasi. Sebagai contoh, jika ditemukan angka kemiskinan tinggi di wilayah tertentu, maka alokasi akan diprioritaskan di sana. Dan dasar alokasi anggarannya, adalah data Adminduk,’’ kata dia.

  1. Berkaitan dengan pembangunan demokrasi.

‘’Pelaksanaan Pilkada, Pileg, maupun Pemilu, semuanya bersumber dari sistem Adminduk Kementerian Dalam Negeri. KPU mengambil data dari data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) di Kemendagri,” imbuhnya.

  1. Untuk mendukung aparat penegak hukum (APH).

Hasbi, mengajak warga agar tertib administrasi dengan selalu memperbarui data kependudukan, baik kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian maupun kepindahan domisili.

“Sehingga data kita semua bisa betul-betul update dan akurat ketika itu dipakai pemerintah di dalam rangka perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran,’’ kata dia.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen dengan membebaskan biaya.

“Seluruh layanan di Dukcapil gratis, jika ada warga yang mengeluarkan uang, itu biasanya karena menggunakan jasa calo. Biaya itu masuk ke kantong calo, bukan ke petugas Dukcapil,” kata Agustinus.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk aktif mengurus Adminduk secara mandiri, agar memiliki pengalaman dan lebih memahami pentingnya data kependudukan.

‘’Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tambahan. Karena seluruh layanan resmi bebas biaya dan terbuka untuk semua warga,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial