oleh

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Selisun, 9 Paket Narkoba Berhasil Diamankan

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki berinisial AS (28), petani warga Jalan Maspul RT.007 RW. 002 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, Kamis (2/10/2025) sore.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, AS merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Nunukan dan sekitarnya.

‘’AS diketahui sebagai pengedar narkoba. Kita temukan paket hemat sabu sabu sebanyak 9 bungkus sebagai barang bukti,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Jumat (10/3/2025).

Pengungkapan kasus, berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang laki laki yang dicurigai menguasai sabu sabu, di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk melakukan penggerebekan.

‘’Sabu sabu kita temukan dalam aksi penggerebekan. Tersimpan dalam lemari, di dalam bumgkus rokok merk Pio,’’ urainya.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari AS. Dok.Polres Nunukan.

‘’Dari keterangan AS, sabu sabu tersebut sebagian sudah laku terjual. Memang untuk diedarkan di wilayah Nunukan,’’ imbuhnya.

Selain barang bukti 9 paket hemat narkoba seberat 4,33 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Masing masing, plastic transparan bungkus narkoba, selembar tisu, kotak rokok merk Pio, dan 1 unit Hp merk Samsung warna hitam.

‘’AS dan semua barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.