NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNS ‘Sejahtera’ yang merugikan keuangan Negara dengan asumsi sebesar Rp 12,5 miliar.
Keduanya adalah SH, yang pernah menjabat sebagai Ketua Koperasi, dan RB, eks Bendahara Koperasi.
Kendati demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Lalu apa alasan penahanan belum dilakukan, padahal penetapan tersangka sudah dilakukan jauh jauh hari?
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramanto menjelaskan, penyidik memiliki proyeksi waktu antara tahap penahanan tersangka dan rampungnya pemberkasan.
“Kita musti berhitung juga, kira-kira cukup tidak masa penahanannya sampai dengan batas waktu. Cukup sampai dilimpahkan pengadilan gak nanti,’’ ujarnya, ditemui Senin (29/9/2025).
Saat ini, penyidik juga masih bekerja keras melengkapi kecukupan alat bukti, mengingat kasus koperasi ‘Sejahtera’ merupakan kasus lama yang harus diselidiki sejak 2005, di masa awal berdiri Koperasi.
Salah satu upaya yang dilakukan penyidik, adalah meminta keterangan akuntan public di Jakarta yang dulu juga pernah melakukan audit keuangan koperasi dimaksud.
‘’Dan tentunya akan segera kita tahan kedua tersangka setelah berkas P19. Target tahun ini, kita sudah selesaikan kasus koperasi ASN ini,’’ tegasnya.
Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.