Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Pencuri Dibekuk Polisi

badge-check


					Barang bukti sepeda Wym Cycle kuning milik warga Jalan Sutanto yang berhasil diamankan polisi dari pencuri. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Barang bukti sepeda Wym Cycle kuning milik warga Jalan Sutanto yang berhasil diamankan polisi dari pencuri. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang laki laki, MA (28), seorang buruh harian lepas, warga Jalan RE Martadinata, Nunukan Utara, Nunukan, Kalimantan Utara.

MA, dilaporkan terlibat kasus pencurian sepeda merk Wym Cycle, milik warga Jalan Sutanto RT 08, Nunukan Tengah.

‘’Aksi MA terekam CCTV, dan petugas tidak ada kendala dalam melakukan penangkapan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Pengungkapan kasus, dimulai dari masuknya laporan keluarga korban, Nur, yang membuka grup whatsapp keluarga, The Big Family Surya.

Di dalam grup, terdapat rekaman CCTV yang dikirimkan adiknya.

Visual CCTV, menggambarkan aksi pelaku saat beraksi mencuri sepeda Wym Cycle kuning seharga Rp 3 juta, milik adiknya.

‘’Saudari Nur melapor ke polisi dengan membawa bukti video CCTV dengan durasi 1 menit 7 detik, yang menggambarkan aksi pencurian sepeda adiknya,’’ tutur Sunarwan.

Polisi segera melakukan profiling pelaku dan pengejaran. Pada akhirnya, pencuri sepeda, MA, berhasil diamankan saat melintas di Jalan TVRI, Nunukan Timur.

Dari pengakuan MA, ia sempat hunting jalan kaki untuk meninjau dan memastikan kondisi sekitar target mendukung aksi tak terpujinya.

Setelah memastikan situasi aman, iapun dengan santai mengambil sepeda Wym Cycle warna kuning, dan mengayuhnya menjauh.

‘’Barang bukti berhasil kita amankan sebelum dijual. Kita sangkakan MA dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim