NUNUKAN, infoSTI – Koperasi ‘Sejahtera’ yang merupakan koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nunukan, Kalimantan Utara, terbelit masalah hukum, akibat dugaan korupsi dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 12 miliar.
Kasus ini sedang bergulir di penyidikan Polres Nunukan, dan sudah ada penetapan tersangka. Masing masing laki laki berinisial SH dan perempuan bernama RB.
Lalu bagaimana status Koperasi ‘Sejahtera’? apakah Pemda Nunukan akan membekukan koperasi dimaksud?
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Nunukan, Sabri menjelaskan pemberian sanksi berupa pembekuan, pembubaran koperasi yang bermasalah, tidak bisa begitu saja dilakukan.
‘’Ada aturan yang harus diikuti sebelum sanksi diberikan. Dan kita harus pahami betul aturan tentang pembubaran koperasi,’’ ujarnya, dihubungi, Rabu (24/9/2025).
Sabri tak menampik bahwa Pemda melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) dan Perdagangan bisa membubarkan koperasi bermasalah.
Tapi tidak bisa secara langsung, ada serangkaian prosedur dan dasar hukum yang harus dipenuhi.
Diantara kriteria pembubaran, adalah,
- Jika koperasi melanggar undang-undang atau anggaran dasar,
- Bertentangan dengan ketertiban umum,
- Dinyatakan pailit,
- Tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, atau tidak menjalankan kegiatan usaha selama dua tahun berturut-turut.
‘’Tapi kita harus ingat juga kalau koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,’’ kata dia.
Dugaan korupsi dana anggota Koperasi PNS “Sejahtera” Nunukan senilai Rp 12,5 miliar memasuki babak baru.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Nunukan Kalimantan Utara resmi menetapkan dua orang, SH dan RB, sebagai tersangka dalam kasus yang telah bergulir sejak 2005 tersebut.
“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Masing masing laki-laki bernama SH dan IRT bernama RB,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Wisnu belum menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.
Ia menegaskan, proses pemberkasan untuk perkara Tipikor memakan waktu.
Hal ini, juga menjadi alasan mengapa polisi belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
‘’Kita menunggu petunjuk jaksa. Nanti kalau P19 para tersangka kita tahan. Sementara ini kita belum lakukan penahanan. Kalau sudah siap semua, kita akan jelaskan semuanya, mulai kronologis, peran para tersangka dan angka pasti kerugian negaranya,” jelas Wisnu.
Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.