oleh

Penangkapan 4 Personel Polres Nunukan Oleh Mabes Polri, 3 Personel PTDH, Eks Kasat Reskoba Masih Menunggu Putusan

NUNUKAN, infoSTI – Tiga dari empat personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara yang diduga terlibat peredaran narkoba dan diamankan Mabes Polri di Pulau Sebatik, perbatasan RI – Malaysia, pada Rabu (9/7/2025) lalu, diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Ketiganya adalah, Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S.

“Tiga dari personel yang diamankan Mabes Polri diputus PTDH dalam sidang etik KKEP Mabes Polri. Sementara eks Kasat Reskoba Iptu SDH, masih menunggu putusan,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, ditemui Kamis (11/9/2025).

Boni mengatakan, putusan tersebut, belum bersifat inkracht/mengikat. Karena para personel Polres Nunukan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Hak tersebut, sudah diajukan pada saat proses penahanan telah habis masa berlaku.

Pada akhirnya, dua dari personel Polres Nunukan, masing masing, Bripda MA dan Bripda JP, dikembalikan ke satuan asalnya, di Mapolres Nunukan.

Keberadaan keduanya di Nunukan, sempat memicu polemik pasca netizen mengunggah narasi oknum polisi yang ditangkap Mabes Polri bebas berkeliaran di Pulau Sebatik.

Unggahan tersebut viral dan memunculkan persepsi negatif atas kinerja penyidikan polisi.

“Bripda MA dan Bripda JP sudah selesai menjalani sidang etik profesi oleh Bid Propam Mabes Polri pada 22 Agustus 2025. Keduanya mengajukan banding. Karena masa penahanannya sudah selesai dan menunggu proses banding, maka pada 26 Agustus 2025 dikembalikan ke satuannya, di Polres Nunukan,” jelas Boni.

Menurutnya, selama proses banding berjalan, baik Bripda MA maupun Bripda JP, tetap berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

Mereka tetap melaksanakan kedinasan, ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, lalu kembali ke barak setelah jam dinas selesai.

“Jadi bukan bebas dan tidak diproses hukum. Keduanya masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” jelasnya.

Kendati demikian, Boni tak membantah bahwa Bripda MA, sempat pulang ke rumahnya di Pulau Sebatik.

“Memang betul Bripda MA sempat pulang ke Sebatik Timur. Tapi bukan berarti bebas. Dia hanya pulang untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya. Setelah itu, ia kembali ke barak Polres Nunukan. Saya tegaskan lagi, saat ini keduanya masih berada di barak,” tegasnya.

Boni melanjutkan, untuk antisipasi isu liar dan memastikan pengawasan selama menunggu hasil banding keluar, Bripda MA dan Bripda JP akhirnya dibawa ke Mako Polda Kaltara.

“Ada penjemputan dari Polda untuk proses pengawasan, saat ini mereka di Polda Kaltara,” lanjutnya.

Sementara terkait belum keluarnya putusan sidang etik eks Kasat Reskoba Polres Nunukan, Boni menduga hal tersebut berkaitan dengan banyak kasus yang ditangani penyidik Mabes Polri.

“Mungkin terkait prioritas persidangan. Saya tidak bisa menjawab itu karena prosesnya di Mabes Polri,” tegasnya

Diketahui, empat anggota Polres Nunukan diamankan oleh Tim Mabes Polri dalam operasi senyap narkoba di wilayah Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia–Malaysia, pada Rabu (9/7/2025).

Berikut empat anggota yang diamankan:

1. Iptu SDH, Kasat Narkoba Polres Nunukan
2. Brigpol S, personel Satuan Narkoba
3. Bripda JP, anggota Satpol Airud
4. Bripda MA, anggota Polsek Sebatik Timur

Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik Mabes, dan hasil resminya akan diumumkan secara terpusat.