Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Heboh Isu Anggota Polisi Terlibat Narkoba yang Diamankan Mabes Polri Bebas, Ini Penjelasan Kapolres Nunukan

badge-check


					Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas saat jumpa pers terkait penangkapan 4 anggota Polres Nunukan oleh Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan narkoba. Perbesar

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas saat jumpa pers terkait penangkapan 4 anggota Polres Nunukan oleh Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan narkoba.

NUNUKAN, infoSTI – Media Sosial di Nunukan, Kalimantan Utara, dihebohkan dengan unggahan salah satu warganet yang membuat narasi dugaan eks Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu SDH dan Bripda MA yang sempat diamankan Mabes Polri pada Rabu (9/7/2025), bebas berkeliaran di Pulau Sebatik.

Unggahan tersebut menjadi viral dan meramaikan jagat maya dengan narasi sumir terkait kinerja penyidikan polisi.
Apalagi dinarasikan bahwa Bripda MA sempat pulang ke rumahnya di Pulau Sebatik.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, meluruskan isu yang beredar.

“Bripda MA dan Bripda JP sudah selesai menjalani sidang etik profesi oleh Bid Propam Mabes Polri pada 22 Agustus 2025. Keduanya mengajukan banding. Karena masa penahanannya sudah selesai dan menunggu proses banding, maka pada 26 Agustus 2025 dikembalikan ke satuannya, di Polres Nunukan,” ujarnya.

Menurutnya, selama proses banding berjalan, baik Bripda MA maupun Bripda JP, tetap berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

Mereka tetap melaksanakan kedinasan, ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, lalu kembali ke barak setelah jam dinas selesai.

“Jadi bukan bebas dan tidak diproses hukum. Keduanya masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” jelasnya.

Kendati demikian, Boni tak membantah bahwa Bripda MA, sempat pulang ke rumahnya di Pulau Sebatik.

“Memang betul Bripda MA sempat pulang ke Sebatik Timur. Tapi bukan berarti bebas. Dia hanya pulang untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya. Setelah itu, ia kembali ke barak Polres Nunukan. Saya tegaskan lagi, saat ini keduanya berada di barak,” tegasnya.

Sementara itu, dua oknum polisi lainnya yakni eks Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu SDH, serta Brigpol S, masih ditahan di Mabes Polri.

Diketahui, empat anggota Polres Nunukan diamankan oleh Tim Mabes Polri dalam operasi senyap narkoba di wilayah Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia–Malaysia, pada Rabu (9/7/2025).

Berikut empat anggota yang diamankan:

1. Iptu SDH, Kasat Narkoba Polres Nunukan
2. Brigpol S, personel Satuan Narkoba
3. Bripda JP, anggota Satpol Airud
4. Bripda MA, anggota Polsek Sebatik Timur

Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik Mabes, dan hasil resminya akan diumumkan secara terpusat.

“Proses hukum terus berjalan. Untuk sejauh mana prosesnya, Polres Nunukan dan Polda Kaltara juga masih menunggu rilis dari Mabes Polri,” tambah Boni.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim